TERKINI
NEWS

Pengamat: Dari Aceh Mungkin Hanya Gugatan 1 Paslon Ditangani MK

BANDA ACEH - Pengamat Politik dan Hukum Erlanda Juliansyah Putra menilai dari sembilan pasangan calon bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota di Aceh yang…

BOY NASHRUDDIN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 1.6K×

BANDA ACEH – Pengamat Politik dan Hukum Erlanda Juliansyah Putra menilai dari sembilan pasangan calon bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota di Aceh yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, kemungkinan besar hanya satu paslon yang memenuhi syarat formil.

Paslon itu dari Gayo Lues. “Selisih yang diperoleh pasangan Abdul Rasad-Rajab Marwan itu hanya terpaut kurang dari 2 persen dari pasangan Muhammad Amru-Said Sani (paslon meraih suara terbanyak), kemungkinan hanya itu yang bisa dilanjutkan ke MK,” kata Erlanda melalui siaran pers diterima portalsatu.com, Jumat, 3 Maret 2017.

Data dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), sembilan paslon—dari sembilan kabupaten/kota di Aceh—yang mengajukan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2017 ialah calon Bupati/Wabup Gayo Lues H. Abd. Rasad/H. Rajab Marwan, calon Bupati/Wabup Nagan Raya TR. Keumangan, S.H., M.H./H. Said Junaidi, S.E., calon Bupati/Wabup Aceh Timur Ridwan Abubakar, S.Pd.I., M.M./Abdul Rani, Sopian Adami, S.H.

Berikutnya, calon Bupati/Wabup Aceh Utara Fakhrurrazi H.Cut/Mukhtar Daud, SKH., calon Bupati/Wabup Pidie H. Sarjani Abdullah/M. Iriawan, S.E., calon Bupati/Wabup Aceh Singkil H. Safriadi, S.H./Sariman, SP., calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Langsa Fazlun Hasan/Syahyuzar AKA, S.Sos., calon Bupati-Wabup Aceh Barat Daya H. Said Syamsul Bahri/Drs. HM. Nafis Amanaf, M.M., dan calon Bupati/Wabup Bireuen H. M. Yusuf Abdul Wahab/dr. Purnama Setia Budi, Sp. OG.

Menurut Erlanda, berkaca pada pengalaman tahun 2015 lalu, saat MK menangani sengketa Pilkada Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, saat ini MK lebih selektif melihat persoalan itu pada perolehan selisih hasil. Bukan lagi terpaku pada proses kesalahan prosedural yang sifatnya terstruktur, sistematis, dan masif seperti perkara-perkara sebelumnya. “Itu nanti akan ditindaklanjuti setelah syarat formil 2 persen itu terpenuhi terlebih dahulu,” ujarnya.

“Ada putusan dismissal (dari MK) nantinya yang memutuskan bahwa perkara itu layak atau tidak dilanjutkan ke tahapan berikutnya berdasarkan selisih suara yang telah ditetapkan,” kata Erlanda lagi.

Erlanda menyebut putusan dismissal itu adalah pekerjaan hakim dalam meneliti dan memilah gugatan yang masuk ke pengadilan. “Proses ini penting karena pengadilan atau hakim tidak boleh menolak perkara, meskipun dari awal sesungguhnya perkara itu tidak layak diperkarakan, karena tidak memenuhi syarat formal maupun materil,” ujarnya.

Untuk itu, ia berharap seharusnya paslon yang hendak mengajukan gugatan ke MK, seharusnya terlebih dahulu mengetahui syarat formal ini, sehingga nantinya tidak berujung sia-sia.[](rel

BOY NASHRUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar