BANDA ACEH – Pengamat Politik dan Hukum Erlanda Juliansyah Putra menilai dari sembilan pasangan calon bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota di Aceh yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, kemungkinan besar hanya satu paslon yang memenuhi syarat formil.
Paslon itu dari Gayo Lues. Selisih yang diperoleh pasangan Abdul Rasad-Rajab Marwan itu hanya terpaut kurang dari 2 persen dari pasangan Muhammad Amru-Said Sani (paslon meraih suara terbanyak), kemungkinan hanya itu yang bisa dilanjutkan ke MK, kata Erlanda melalui siaran pers diterima portalsatu.com, Jumat, 3 Maret 2017.
Data dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), sembilan paslondari sembilan kabupaten/kota di Acehyang mengajukan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2017 ialah calon Bupati/Wabup Gayo Lues H. Abd. Rasad/H. Rajab Marwan, calon Bupati/Wabup Nagan Raya TR. Keumangan, S.H., M.H./H. Said Junaidi, S.E., calon Bupati/Wabup Aceh Timur Ridwan Abubakar, S.Pd.I., M.M./Abdul Rani, Sopian Adami, S.H.
Berikutnya, calon Bupati/Wabup Aceh Utara Fakhrurrazi H.Cut/Mukhtar Daud, SKH., calon Bupati/Wabup Pidie H. Sarjani Abdullah/M. Iriawan, S.E., calon Bupati/Wabup Aceh Singkil H. Safriadi, S.H./Sariman, SP., calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Langsa Fazlun Hasan/Syahyuzar AKA, S.Sos., calon Bupati-Wabup Aceh Barat Daya H. Said Syamsul Bahri/Drs. HM. Nafis Amanaf, M.M., dan calon Bupati/Wabup Bireuen H. M. Yusuf Abdul Wahab/dr. Purnama Setia Budi, Sp. OG.