LHOKSEUMAWE Pemerintah Aceh Utara ternyata sudah menerima pengembalian dana senilai Rp177 miliar lebih dari kasus pembobolan deposito Rp220 miliar sejak April 2016. Hal itu terungkap dari surat Bupati Aceh Utara kepada Kajari Jakarta Barat tentang pengembalian dana atas perkara tindak pidana korupsi.
Surat Bupati Aceh Utara H. Muhammad Thaib bernomor: 180/789 tanggal 31 Mei 2016 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Jakbar) itu ikut ditayangkan pada website resmi Kejari Jakbar sejak Juni 2016.
Tadi malam saat saya browsing (menjelajah internet) untuk mencari data nomenklatur anggaran, saya lihat surat itu di website Kejari Jakarta Barat, ujar Koordinator Bidang Advokasi Anggaran dan Kebijakan Publik Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Hafidh kepada portalsatu.com melalui telpon seluler, Selasa, 25 Oktober 2016, sekitar pukul 10.30 WIB.
Amatan portalsatu.com, dalam surat itu disebutkan bahwa Pemkab Aceh Utara telah menerima pengembalian dana atas perkara tindak pidana korupsi terpidana M. Basri Yusuf dan Lista Andriani sebesar Rp95,315 miliar lebih pada 3 Maret 2016.
Selanjutnya, Pemkab Aceh Utara telah menerima pengembalian dana atas perkara tindak pidana korupsi terpidana Herrysawati Bakrie Rp81,728 miliar lebih pada 29 April 2016.
Melalui surat itu, Bupati Aceh Utara mengucapkan terima kasih kepada Kajari Jakbar atas kerja samanya dalam proses pengembalian dana perkara tindak pidana korupsi pembobolan deposito milik Pemkab Aceh Utara yang ditempatkan pada Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu Jelambar Jakarta Barat tahun 2009. (Selengkapnya dapat dilihat isi surat tersebut).
Jika ditotalkan, dana yang sudah diterima Pemkab Aceh Utara pada Maret dan April 2016 itu mencapai Rp177,043 miliar lebih.
Portalsatu.com telah mengecek tentang surat tersebut pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Aceh Utara, sekitar pukul 11.00 WIB tadi. Berdasarkan catatan surat masuk dan keluar, surat bupati bernomor: 180/789 tanggal 31 Mei 2016 itu tertulis keterangan: DPKKD.
Artinya, menurut pihak Bagian Umum Setda Aceh Utara, surat itu diambil atau dikirim oleh Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) kepada pihak yang dituju.
Saat portalsatu.com menjumpai seorang staf DPKKD Aceh Utara, ia menyebutkan, yang mengetahui persis soal surat seperti itu ialah Kepala DPKKD Muhammad Nasir. Namun, menurut ajudannya, Kepala DPKKD Muhammad Nasir sedang ada rapat di ruangan kerjanya membahas tentang anggaran, sehingga ia belum dapat ditemui.
Rp179 M
Sebelumnya, berdasarkan keterangan Kepala Bidang Anggaran DPKKD Aceh Utara Nazar Hidayat ditemui portalsatu.com, 20 Oktober 2016, Pemerintah Aceh Utara telah menerima pengembalian dana Rp179 miliar lebih dari kasus bobolnya deposito Rp220 miliar.
Nazar Hidayat menyampaikan itu ketika portalsatu.com menanyakan dari mana sumber dana bertambahnya Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah Rp193,378 miliar lebih. Bertambahnya Lain-Lain PAD yang Sah itu tercantum dalam rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Aceh Utara tahun 2016.
(Baca: Mengapa Lain-lain PAD yang Sah Bertambah Rp139 Miliar?)
Rp179 miliar lebih pengembalian dari sitaan (dana barang bukti kasus bobolnya deposito Rp220 miliar). Kalau di PPAS(-P) tampak Rp193 miliar lebih, karena ada uang-uang lain, uang JKN segala macam, ujar Nazar Hidayat.
(Baca: Rp179 M Dana Barang Bukti Deposito Rp220 M Kembali ke Aceh Utara)
Kepala DPKKD Aceh Utara Muhammad Nasir melalui pesan singkat kepada portalsatu.com, 22 Oktober 2016, mengatakan, total pengembalian dana dari kasus deposito Rp220 miliar yang sudah diterima saat ini Rp181 miliar lebih.
Yang sudah kita terima semuanya Rp181,3 M lebih. Yang lainnya belum. (Uang yang sudah diterima) ini dari proses hukum pidana sitaan dari terpidana, tulis Nasir.
(Baca: Ini Jumlah Uang Kasus Deposito yang Sudah Diterima Aceh Utara)
Menyikapi hal itu, Hafidh dari MaTA mengatakan, Pemkab Aceh Utara perlu menjelaskan lebih detail kepada publik tentang dari terpidana mana saja dana Rp179 miliar lebih itu (sesuai keterangan Kabid Anggaran DPKKD Aceh Utara).
Sebab, kata Hafidh, berdasarkan data dalam surat Bupati Aceh Utara kepada Kajari Jakarta Barat, total dana yang diterima pada Maret dan April lalu Rp177,043 miliar lebih. Apakah Rp2,250 miliar lagi dari terpidana Yunus Kiran (mantan Koordinator Tim Percepatan Pemberdayaan Ekonomi/TAPPE Aceh Utara), Hafidh mempertanyakan.
Jika dana hasil sitaan dari terpidana Yunus Kiran Rp2,250 miliar ditambah dengan Rp177,043 miliar lebih (data dalam surat bupati kepada kajari itu), totalnya Rp179,293 miliar lebih.
Kalau benar Rp179 miliar lebih itu termasuk dana hasil sitaan dari terpidana Yunus Kiran Rp2,250 miliar, maka Pemerintah Aceh Utara perlu menjelaskan kepada publik, apakah dana Rp2,250 miliar itu baru sekarang dimasukkan dalam APBK. Karena berdasarkan pemberitaan selama ini, dana hasil sitaan dari terpidana Yunus Kiran itu sudah dikembalikan ke Aceh Utara sekitar tahun 2012, ujar Hafidh.
Hafidh juga meminta Kepala DPKKD Aceh Utara menjelaskan secara rinci sumber dana yang sudah diterima totalnya Rp181,3 miliar lebih dari kasus pembobolan deposito Rp220 miliar. Sebab, kata dia, data yang mencuat ke publik masih simpang siur antara Rp179 miliar lebih dan Rp181 miliar lebih. Sedangkan data dari surat bupati kepada kajari totalnya Rp177 miliar lebih (diterima Maret-April 2016).
DPRK Aceh Utara harus meminta penjelasan kepada DPKKD soal data yang akurat tentang rincian pengembalian dana dari kasus pembobolan deposito Rp220 miliar itu, ujar Hafidh.[](idg)