BANDA ACEH Penggelapan pajak senilai Rp1,08 miliar oleh Direktur Utama PT. GMP disebut sebagai kasus pertama penggelapan pajak di Aceh yang berhasil diungkap ke publik. Kasus yang merugikan kas negara sebesar Rp1,08 miliar tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Meulaboh pada 8 Desember 2015 lalu.
Benar pada 18 November (2015) lalu kami telah menerima berkas tentang penggelapan pajak yang dilakukan oleh tersangka yang berinisial MA, dan ini merupakan untuk pertama kalinya kami menerima berkas tentang penggelapan pajak, kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Apidsus) Kejaksaan Tinggi Aceh, Hentoro Cahyono dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Keuangan Banda Aceh, Kamis, 10 Desember 2015.