MEULABOH – Komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Fajran Zain, mengatakan KKR Aceh merupakan amanah MoU Helsinki, yang kemudian dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Sementara aturan turunannya yaitu Qanun Nomor 17 Tahun 2013 tentang KKR Aceh telah disahkan tiga tahun lalu.
Pembentukan lembaga ini penting, selain mengungkap kebenaran juga untuk mencegah tidak terjadi lagi kekerasan di tengah masyarakat, kata Fajran Zain saat mengisi kuliah umum bertajuk KKR Aceh dan Perdamaian Berkelanjutan di Kampus STAIN Teungku Dirundeng, Meulaboh, Rabu, 9 November 2016.
Ia mengatakan, berdasarkan pendataan yang dilakukan pihaknya di lapangan, makna keadilan yang diharapkan masyarakat korban konflik sangat beragam. Hal ini nantinya akan memberikan tantangan tersendiri bagi KKR Aceh dalam melakukan pendataan dan memaparkan kebenaran.