LHOKSEUMAWE Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Bagir Manan, MCL, mengatakan perusahaan pers harus berbadan hukum sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers.
Sekarang sudah banyak hadir segala jenis media massa terutama media online. Untuk itu, aturan yang telah ada harus benar-benar diikuti oleh media tersebut, kata Bagir Manan, yang juga mantan Ketua Mahkamah Agung seusai mengisi seminar nasional bertema Mahkamah Syariyah dan Penerapan Qanun Jinayah, Qanun Hukum Acara Jinayah di Aceh dalam Sistem Hukum di Indonesia, di Gedung ACC Unimal, Uteunkot, Lhokseumawe, Rabu, 11 November 2015.
Bagir Manan mengatakan sejatinya perusahaan pers itu harus menaati aturan yang telah berlaku. Jika tidak berbadan hukum nanti akan merugikan diri sendiri.
“Jika tidak patuh aturan, kita katakan pada kepolisian silahkan proses secara hukum, ujar Bagir Manan.