TERKINI
NEWS

Dewan Pers: Perusahaan Pers Harus Berbadan Hukum

Jika perusahaan pers tidak memenuhi ketentuan tersebut maka ketika terjadi sengketa terkait pemberitaan akan menjadi ranahnya kepolisian.

MAULANA AMRI Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 1.6K×

LHOKSEUMAWE – Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Bagir Manan, MCL, mengatakan perusahaan pers harus berbadan hukum sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers.

“Sekarang sudah banyak hadir segala jenis media massa terutama media online. Untuk itu, aturan yang telah ada harus benar-benar diikuti oleh media tersebut,” kata Bagir Manan, yang juga mantan Ketua Mahkamah Agung seusai mengisi seminar nasional bertema “Mahkamah Syar’iyah dan Penerapan Qanun Jinayah, Qanun Hukum Acara Jinayah di Aceh dalam Sistem Hukum di Indonesia”, di Gedung ACC Unimal, Uteunkot, Lhokseumawe, Rabu, 11 November 2015.
 
Bagir Manan mengatakan sejatinya perusahaan pers itu harus menaati aturan yang telah berlaku. Jika tidak berbadan hukum nanti akan merugikan diri sendiri. 

“Jika tidak patuh aturan, kita katakan pada kepolisian silahkan proses secara hukum,” ujar Bagir Manan.

Sebagaimana dikutip dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 9 Ayat (2) berbunyi, “Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia”.

Hal tersebut diperkuat dalam Surat Edaran Dewan Pers tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers. Bunyinya, “Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia” (UU Pers). Sesuai Standar Perusahaan Pers, badan hukum Indonesia yang dimaksud di atas berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau badan-badan hukum lainnya yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan hukum lainnya yaitu yayasan atau koperasi.”[]

MAULANA AMRI
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar