TERKINI
NEWS

Dianiaya Polisi, Pengamen Cipulir Ajukan Uji Materi KUHAP

Mahkamah Konstitusi baru saja menggelar sidang perkara pengujian Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Permohonan tersebut diajukan oleh…

MUDIN PASE Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 972×

Mahkamah Konstitusi baru saja menggelar sidang perkara pengujian Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Permohonan tersebut diajukan oleh Choky Risda Ramadhan, Carlos Boromeus Beatrix Tuah Tennes, Usman Hamid dan Andro Supriyanto.

Adapun norma yang diujikan yaitu pasal 14 huruf b, pasal 109 ayat (1), pasal 138 ayat (1), dan ayat (2), pasal 139 dan pasal 14 huruf i. Pemohon menilai, sejumlah ketentuan prapenuntutan dalam KUHAP semakin melemahkan penanganan peran penuntut umum.

Choky Risda Ramadhan juga mengatakan bahwa selama ini proses Prapenuntutan seringkali timbul kesewenangan oleh penyidik. Choky mencontohkan, temannya, Andro yang merupakan seorang pengamen di Cipulir pernah menjadi korban penyiksaan dalam tahap penyidikan. Andro, kata Choky mengaku pernah ditekan oleh penyidik agar mengaku pernah membunuh.

“Selama ini dalam penyidikan minim pengawasan, ada jaksa sebagi pengendali perkara, namun norma KUHAP tidak mengakomodir,” kata Choky di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, (11/11).

Choky mengungkapkan selama ini keterlibatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses penyidikan perkara sangatlah minim, JPU hanya diberitahu ketika penyidikan telah dilakukan, dan seringkali terjadi penyidikan sebelum Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikeluarkan.

“Keterlibatan Jaksa itu SPDP baru dikirimkan ke Jaksa. Penyidikan tanpa SPDP tidak diketahui Jaksa,” terangnya.

Sehingga, maksud Choky, permohonan ini adalah agar Jaksa ikut berperan dalam proses penyidikan. Hal tersebut dimohonkan karena selama ini, Jaksa hanya menerima Berita Acara Penyidikan (BAP) dari penyidik tanpa tahu kejelasannya dilapangan.

Oleh karena itu, katanya, peran penuntut umum menjadi pasif dalam penyidikan. Padahal, lanjut Choky, penuntut umum memiliki wewenang untuk aktif pula dalam penyidikan sehingga menyebabkan tudak efisiensinya fungsi koordinasi penyidik dengan penuntut umum.

“Jaksa hanya menerima berkas tapi dia tidak tahu itu benar atau tidak. Intinya bermaksud agar Jaksa ini berfungsi,” tandasnya.

Semisal, Choky menjelaskan, dalam pasal 14 KUHAP tidak ada pencantuman yang tegas tentang kewenangan penuntut umum untuk melakukan suatu pemeriksaan tambahan, namun hal tersebut berbeda jika dibandingkan dengan pasal 30 ayat (1) huruf e yang secara jelas mencantumkan bahwa Kejaksaan mempunyai wewenang untuk melakukan pemeriksaan tambahan.[] Sumber: merdeka.com

 

MUDIN PASE
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar