LHOKSEUMAWE Pakar hukum Universitas Malikussaleh, Dr. Yusrizal, S.H., M.H., mengatakan seharusnya Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya memecat Dasni Yuzar dari pegawai negeri sipil (PNS) lantaran sudah menjadi terpidana korupsi. Pasalnya, Mahkamah Agung telah menetapkan putusan kasasi perkara korupsi dana Yayasan Cakradonya (YCD) Lhokseumawe bersumber dari APBA 2010 Rp1 miliar yang menjerat Dasni.
Menurut saya, pengunduran diri Dasni (dari jabatan Sekda Lhokseumawe) saat ini tidaklah tepat. Seharusnya mundur itu dilakukan saat proses hukum dijalankan, hal ini untuk menunjukkan bahwa Dasni dan juga Pemko (Lhokseumawe) menghormati proses hukum yang sedang dijalani oleh Dasni, ujar Yusrizal kepada portalsatu.com, Sabtu, 28 Mei 2016.
Menurut Yusrizal, kalau setelah putusannya inkrah, maka bukan lagi pengunduran diri yang dilakukan. Karena jika merujuk ketentuan pasal 87 UU Aparatur Sipil Negara (ASN), seharusnya wali kota mengambil sikap untuk memberhentikan Dasni dari jabatannya dan juga dari PNS, katanya.
Yusrizal menyebutkan, dari sisi asas umum pemerintahan yang baik, wali kota juga melakukan pelanggaran lantaran tidak mencopot Dasni sebelum mengajukan pengunduran diri dari sekda. Kata dia, asas-asas umum pemerintahan adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan dan aturan hukum.
Asas-asas ini tertuang pada UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Dalam menyelenggarakan pemerintahan yang baik, harusnya Wali Kota Lhokseumawe menjunjung tinggi asas hukum. Asas hukum adalah jantungnya aturan hukum, menjadi titik tolak berpikir, pembentukan dan intepretasi hukum. Sedangkan peraturan hukum merupakan patokan tentang perilaku yang seharusnya, berisi perintah, larangan, dan kebolehan, ujar Yusrizal.
Ia menambahkan, UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN menjelaskan bahwa ada beberapa asas dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih. Salah satunya yaitu asas kepastian hukum. Asas ini, kata Yusrizal, dalam rangka negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.
Wali Kota Lhokseumawe harusnya melihat apakah sekda yang sudah divonis sebagai terpidana masih bisa dipertahankan dalam pemerintahan? Ini bertentangan dengan asas kepastian hukum, khususnya dalam hal kepatutan dan keadilan. Bagaimana mungkin seorang terpidana yang sudah diputus oleh pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap masih dipercayakan memegang jabatan strategis seperti sekda? Yusrizal mempertanyakan.
Selain tidak melaksanakan asas kepastian hukum, Yusrizal menilai Wali Kota Lhokseumawe juga diduga tidak melaksanakan asas kesamaan, yaitu pemerintah dalam menghadapi kasus yang sama/fakta yang sama, pemerintah harus bertindak yang sama tidak ada perbedaan, tidak ada pilih kasih dan lain sebagainya.