BANDA ACEH – Sembilan Rancangan Qanun Aceh Prakarsa Pemerintah Aceh sudah disampaikan ke DPRA. Saat ini, kesembilan Raqan tersebut sedang dalam pembahasan oleh legislatif.
Demikian disampaikan oleh Kasubbag Qanun Aceh Biro Hukum Setda Aceh, Muhammad Junaidi, SH, MH, kepada portalsatu.com, Selasa 13 Oktober 2015.
Menurut Muhammad Junaidi, kesembilan Raqan Prakarsa Pemerintah Aceh tersebut adalah Pembagian Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan Syariat Islam antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/kota. “Raqan ini merupakan tanggung jawab Dinas Syariat Islam,” katanya.
Dia mengatakan Raqan tersebut sudah disampaikan ke DPRA melalui surat Sekda Nomor 188/9263 pada 12 Mei 2015. Raqan ini sudah empat kali pembahasan dengan Komisi I DPRA, “dan saat ini sudah diharmonisasikan kembali oleh Tim Eksekutif dan sekali lagi pembahasan akan segera di RDPU-kan pada Kamis, 15 Oktober 2015,” ujarnya.
Selanjutnya Raqan Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Izin Pendirian Rumah Ibadah dan Pendirian Rumah Ibadah. Raqan ini juga tanggung jawab Dinas Syariat Islam dan Kesbangpol Linmas Aceh.
“Raqan ini juga sudah disampaikan ke DPRA pada 12 Mei 2015, dan sudah empat kali pembahasan dengan Komisi VII DPRA. Raqan ini sudah dilakukan RDPU dengan beberapa kabupaten/kota pada 11 September 2015,” ujarnya.
Raqan selanjutnya yang menjadi tanggung jawab Dinas Syariat Islam adalah Pembinaan dan Perlindungan Aqidah. Raqan ini, kata Muhammad Junaidi, sudah disampaikan ke DPRA melalui surat Nomor 188/9264 pada 12 Mei 2015. “Sudah lima kali pembahasan Pansus XI DPR Aceh dan akan dikonsultasikan dengan Pemerintah,” katanya.
Selain itu, Pemerintah Aceh juga sudah menyampaikan Raqan Aceh tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Aceh yang menjadi tanggung jawab Inspektorat. “Ini juga sudah disampaikan ke DPRA dengan surat Sekda Nomor 188/9264 tertanggal 12 Mei 2015. Raqan ini sudah empat kali pembahasan dengan Komisi III DPRA dan sudah dilakukan konsultasi dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI serta Studi Perbandingan ke Prov. Jabar,” kata Muhammad Junaidi.
Raqan ini juga sudah dilakukan rapat dengar pendapat umum atau RDPU pada 9 September 2015. “Sudah difinalkan dan sudah disampaikan ke Pimpinan DPRA pada 9 September 2015 untuk diparipurnakan,” ujarnya.
Selanjutnya Raqan Aceh tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Mustaqim menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Mustaqim. Ini merupakan tanggung jawab Biro Perekonomian Setda Aceh yang telah disampaikan oleh eksekutif ke DPRA pada 26 Juni 2015.
“Raqan tersebut sudah lima kali pembahasan dengan Badan Legislasi DPRA serta sudah dilakukan RDPU dengan stakeholder terkait dan sudah diperbaiki,” katanya.
Selanjutnya eksekutif juga sudah menyampaika Raqan Aceh tentang Badan Penguatan Perdamaian Aceh ke DPRA pada 13 Mei 2015. Raqan ini sudah enam kali pembahasan dengan Badan Legislasi DPRA serta sudah dilakukan RDPU dengan stakeholder terkait. “Juga sudah dilakukan konsultasi dengan Kemendagri dan Bappenas RI,” ujarnya.
Kemudian, kata Muhammad Junaidi, rancangan qanun tentang Kehutanan Aceh. Raqan ini sudah disampaikan ke DPRA pada 28 Mei 2015. “Baru sekali pembahasan dengan Komisi IV DPRA dan diserahkan kepada tim kecil untuk melakukan pembahasan pendahuluan, yang terdiri dari perwakilan Pemerintah Aceh dan Tenaga Ahli Komisi IV DPRA,” katanya.
Selanjutnya Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Usaha. Produk hukum ini juga sudah disampakan ke DPRA dan sudah dimulai pembahasan mulai 14 September 2015 dan saat ini sedang proses studi perbandingan ke Jabar. “Dan juga sedang konsul ke Direktur Pendapatan Daerah Dirjen BAKD Kemendagri,” katanya.
Terakhir, Raqan tentang Baitul Mal yang telah disampaikan ke DPRA melalui surat Sekda Nomor 188/15779 pada 6 Juli 2015. “Sudah mulai pembahasan sejak Jumat, 18 September 2015,” katanya.
Selajn sembilan Raqan tersebut, Pemerintah Aceh juga memiliki satu Raqan lainnya yang belum disampaikan ke DPRA. Raqan tersebut adalah tentang perubahan kedua atas Qanun Aceh Nomor 5 tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
“Raqan ini sedang dalam proses penandatanganan surat pengantar,” kata Muhammad Junaidi.[]