BANDA ACEH – Pemerintah Aceh telah menetapkan 15 rancangan qanun Program Legislasi Aceh (Prolega) untuk tahun 2016. Belasan rancangan qanun tersebut terbagi atas 12 usulan eksekutif dan sisanya merupakan inisiatif DPR Aceh.
Adapun Raqan Prolega 2016 usulan eksekutif salah satunya terdiri dari pedoman pemeliharaan kerukunan ummat beragama, pemberdayaan forum izin pendirian rumah ibadah dan pendirian rumah ibadah. Raqan ini berada di bawah tanggung jawab Dinas Syariat Islam dan Badan Kesbangpol Linmas Aceh.
Berdasarkan perkembangan Raqan Aceh yang dirilis Biro Hukum Pemerintah Aceh, Raqan ini hanya tinggal finalisasi setelah menjalani dua kali rapat dengar pendapat umum.