BANDA ACEH – Gubernur Aceh diwakili oleh Sekretaris Daerah Aceh (Sekda), Drs. Dermawan menyerahkan dua Rancangan Qanun Aceh (Raqan) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada saat pembukaan Masa Persidangan V Rapat Paripurna, di Gedung DPRA, Banda Aceh, Senin, 21 Desember 2015.
Dua Raqan yang dimaksud adalah Rancangan Qanun Aceh tentang Pembagian Urusan Pemerintahan yang Berkaitan dengan Syariat Islam Antara Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota, serta Rancangan Qanun Aceh tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah.
Gubernur Aceh dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda mengatakan prosedur dan mekanisme pembentukan kedua rancangan qanun tersebut dilakukan oleh Pemerintah Aceh sesuai dengan undang-undang yang berlaku, serta melibatkan partisipasi dan masukan baik secara lisan maupun secara tertulis dari berbagai lapisan masyarakat Aceh.
Partisipasi masyarakat dalam Raqan ini telah dilakukan melalui diskusi publik, seminar, Fokus Group Discussion (FGD), publikasi di media cetak dan melalui website Biro Hukum Setda Aceh, kata Gubernur.
Terkait Raqan tentang Pembagian Urusan Pemerintahan yang Berkaitan dengan Syariat Islam Antara Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota, Gubernur berharap raqan tersebut nantinya akan memberikan dasar hukum terhadap penyelenggaraan pemerintahan Aceh dan kabupaten dalam melaksanakan pembagian urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelaksanaan syariat Islam.
Raqan ini sangat penting karena memperjelas terminologi terkait kewenangan dan dengan sistem pelaksanaan syariat islam di Aceh dalam kebijakan, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan di tingkat Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota, sehingga terhindari tumpang tindih antara dua kewenangan tersebut, kata Gubernur dalam sambutan tertulisnya.