BANDA ACEH – Pemerintah Aceh telah menyampaikan 10 rancangan qanun ke Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada 2015 ini. Dari jumlah tersebut, sembilan rancangan qanun sedang dalam pembahasan di DPRA.

Informasi ini disampaikan oleh Kasubbag Qanun Aceh Biro Hukum Setda Aceh, Muhammad Junaidi, SH, MH kepada portalsatu.com, Selasa, 24 November 2015.

Adapun ke sembilan qanun prakarsa Pemerintah Aceh yang telah dibahas oleh DPRA tersebut yaitu pembagian urusan pemerintahan yang berkaitan dengan Syariat Islam antara Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten kota. Rancangan qanun ini telah disampaikan ke DPRA melalui surat Sekda Nomor 188/9263 pada 12 Mei 2015. 
“Raqan ini sudah tujuh kali pembahasan dengan Komisi I DPRA dan sudah di RDPU-kan pada Kamis, 15 Oktober 2015. Saat ini sedang dalam proses penyelesaian matrik pembagian oleh Dinas Syariat Islam,” ujar Muhammad Junaidi.

Selanjutnya Raqan Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Izin Pendirian Rumah Ibadah dan Pendirian Rumah Ibadah. Raqan ini, kata Muhammad Junaidi, juga sudah disampaikan ke DPRA pada 12 Mei 2015. “Raqan ini sudah empat kali pembahasan dengan Komisi VII DPRA dan sudah dilakukan RDPU dengan beberapa kabupaten kota wilayah barat selatan dan timur pada 11 September 2015. Namun sejak insiden Singkil sampai saat ini belum ada pembahasan,” katanya.

Raqan yang juga sudah disampaikan ke DPRA adalah terkait pembinaan dan perlindungan aqidah. Raqan ini disampaikan pada hari yang sama dengan dua raqan lainnya yaitu pada 12 Mei 2015 dan telah dibahas selama tujuh kali dengan Pansus XI DPR Aceh. “Kini sedang proses konsultasi dengan pemerintah (Kementerian Agama),” katanya.

Raqan lainnya yang telah disampaikan ke DPRA adalah tentang tata cara tuntutan ganti kerugian Aceh. “Rancangan qanun ini siap diparipurnakan. Raqan lain yang juga siap diparipurnakan adalah Raqan Aceh tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Mustaqim menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Mustaqim, dan Raqan Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Usaha,” katanya.

Raqan lain yang diusulkan oleh eksekutif ke DPRA dan telah siap diparipurnakan adalah Rancangan Qanun Aceh tentang Badan Penguatan Perdamaian Aceh. 

Sementara Raqan Aceh tentang Kehutanan Aceh dan Raqan Baitul Mal masih dalam tahap pembahasan.

“Untuk Raqan Aceh tentang Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2007 tentang susunan organisasi tata kerja dinas, lembaga teknis daerah dan lembaga daerah provinsi Aceh sudah disampaikan ke DPRA pada 23 Oktober 2015, tetapi belum pembahasan di DPRA,” katanya.

Di samping itu, pada tahun ini Pemerintah Aceh juga telah menyampaikan tiga Raqan non Prolega Prioritas Tahun 2015. Ketiga Raqan tersebut adalah Raqan Aceh tentang Dana Cadangan Pemerintah Aceh (Surat Sekda No 188/18843 tanggal 24 Agustus 2015), Raqan Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota (Surat Gub Aceh 188/21598 tanggal 8 Oktober 2015), dan Raqan Aceh tentang Pembentukan Badan Pertanahan Aceh (surat Gubernur Nomor 188.34/23962 tanggal 23 Oktober 2015.[]