TERKINI
NEWS

Zulfikar Sawang: Qanun Kebudayaan Aceh Punya Cukup Dasar untuk Dilahirkan

BANDA ACEH - Tentang kebudayaan, itu juga diterangkan dalam UU No. 11 Tahun 2006. Jadi, cukup punya dasar untuk lahirnya Qanun Aceh tentang Kebudayaan. Demikian…

LIPUTAN6 Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 1.3K×

BANDA ACEH – Tentang kebudayaan, itu juga diterangkan dalam UU No. 11 Tahun 2006. Jadi, cukup punya dasar untuk lahirnya Qanun Aceh tentang Kebudayaan.

Demikian kata advokat Zulfikar Sawang, di Banda Aceh, Selasa, 2 Mai 2017.

“Dulu kan pernah ada Kongres Kebudayaan Aceh tahun 2006 di Banda Aceh. Saya pikir, hasil-hasil Kongres Kebudayaan itu bisa dibaca kembali,” kata Zulfikar.

Tentang qanun, kata Zulfikar, penting diintensifkan diskusi agar lahir suatu formula dari beragam pemikiran.

“Setidaknya, ada 3 unsur dalam klausul pasal 221 UU No. 11/2006 yang mesti didalami: 1. Perlindungan (proteksi); 2. Pembinaan; 3. Pengembangan. Barangkali 3 hal tersebut dapat dijabarkan berdasarkan situasi mutakhir untuk dijelaskan urgensi qanun serta analisa kebutuhan qanun dalam suatu prediksi situasi masa depan. Para pihak perlu bicara serius dengan komisi DPR Aceh yang membidangi kebudayaan,” kata Zulfikar, advokat, yang juga penyair Aceh.[]

LIPUTAN6
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar