BANDA ACEH – Direktur di Pusat Studi Perdamaian dan Resolusi Konflik Universitas Syiah Kuala, Saifuddin Bantasyam, menilai dengan “turun gunungnya” Nurdin bin Ismail alias Din Minimi beserta kelompok bersenjatanya mendatangkan nilai plus untuk Aceh. Salah satunya adalah kondisi keamanan Aceh menjadi lebih baik dan masyarakat tidak ketakutan lagi bakal terkena imbas perseteruan orang-orang bersenjata tersebut.
Di sisi lain, Saifuddin juga menilai penyelesaian kasus Din Minimi akan menjadi test-case tersendiri terkait keseimbangan antara perdamaian, keadilan, penegakan hukum. “Jangan lupa, dulu ada Cicak vs Buaya, sekarang ada BIN vs Polri. Ini tontonan yang tidak menarik,” ujarnya kepada portalsatu.com, Senin, 4 Januari 2015.
Berikut wawancara lengkap Saifuddin Bantasyam dengan Boy Nashruddin Agus dari portalsatu.com terkait Din Minimi:
Apakah dengan “turun gunungya” DM, kondisi keamanan akan membaik dan trauma masyarakat Aceh terhadap konflik menjadi hilang?
Jawabannya adalah ya. Situasi pascapenyerahan diri DM jelas menjadi lebih kondusif, khususnya untuk desa-desa di mana DM dulu berada atau bersembunyi dari kejaran aparat. Ketika kejar-tangkap dan bersembunyi itu berlangsung, tak ada yang bisa hidup dengan tenang, bahkan termasuk DM dan polisi sendiri. Selalu ada rasa was-was yang saya kira manusiawi. Apalagi DM memiliki senjata dan polisi juga mengejar dengan senjata. Warga di kampung-kampung itu pasti khawatir jika sewaktu-waktu terjadi tembak menembak antara DM dan polisi. Imbasnya sangat menakutkan. Perasaaan yang pernah dialami saat konflik dulu, pasti merasuk kembali ke dalam pikiran mereka. Kini, semua kekhawatiran itu menjadi sirna setelah DM menyerah. Dari sisi ini, saya yakin bahwa rakyat pasti senang.
Jika Pemerintah Aceh mewujudkan tuntutan DM selama ini, apakah keadaan untuk korban konflik atau janda dan anak yatim akan menjadi lebih baik?
Pemerintah Aceh sebenarnya telah meluncurkan sejumlah program bantuan untuk korban konflik. Namun saya tak memiliki data terbaru, seberapa banyak lagi korban konflik, termasuk janda dan anak yatim yang kehilangan ayahnya saat konflik dulu yang belum mendapatkan bantuan tersebut. Jika benar ada yang belum mendapatkannya, maka memang menjadi kewajiban pemerintah untuk membantu, diminta atau tidak oleh DM.
DM yang hidup di tengah-tengah masyarakat mungkin memiliki data sendiri tentang mereka itu. Ini menjadi tugas Pemerintah Aceh dan Pemkab/kota untuk memverifikasi data pada DM dan mengalokasikan dana dalam APBA/K untuk mereka jika data itu betul. Namun terkait bantuan korban konflik, satu hal yang saya ketahui, bahwa program bantuan memang tak komprehensif.
Dulu ada banyak masalah dalam penyaluran di lapangan. Sekarang ini adalah saatnya pemerintah untuk melihat kembali hal ini.
Polda menyatakan DM masih DPO, tapi DM sudah membaur dalam masyarakat dan Polda belum menangkapnya. Apakah ini pembiaran? Atau polisi sebaiknya mencabut status DPO?
Polda Aceh nampaknya memang tidak bisa lain selain berada pada koridor normatif, yaitu bahwa sepanjang mereka belum mencabut DPO itu maka mereka memang harus mengatakan bahwa nama DM tetap ada dalam DPO. Konsekuensinya adalah Polda harus menangkap DM.
Namun, fakta juga menunjukkan bahwa BIN telah mengambil suatu langkah politik, yang dalam pandangan saya, yang mungkin kurang dikoordinasikan dengan matang dengan Kapolri. Seharusnya, koordinasi itu berjalan ke suatu titik di mana terlebih dahulu tercapai saling pengertian, sehingga saat DM menyerahkan diri, Polda mengambil sikap mengeluarkan DM dari DPO.
Keadaan sekarang menurut saya ya konyol, DM berbaur dengan masyarakat, namun menyatakan DM masih dalam DPO. Saya salut jika sikap Polri itu adalah bentuk pengumuman kepada publik bahwa Polri tak bisa diintervensi oleh siapa pun. Namun kita juga tahu bahwa (keputusan) politik kadang kala membuat hukum tak operasional. Ada sejumlah hal yang kemudian ketentuan hukum dikesampingkan meskipun berbagai kerusakan sudah muncul akibat pelanggaran hukum.
Apakah amnesti juga diberikan oleh presiden untuk pelaku tindak kriminal?
Menilik kepada Pasal 1 UU No. 11/1954, amnesti diberikan kepada pelaku tindak pidana tanpa ada penyebutan khusus tindak pidana politik (perlawanan kepada pemerintah yang sah atau makar). Namun dalam Pasal 2 disebutkan bahwa amnesti itu dihubungkan dengan tindak pidana sebagai akibat nyata sengketa politik RI dengan Belanda. Aturan dalam Pasal 2 ini nampaknya kemudian dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa amnesti memang hanya diberikan untuk delik-delik politik. Praktiknya kemudian memang demikian; belum ada amnesti untuk pelaku delik kejahatan yang nonpolitis.
Terkait kasus DM, saya kira pertarungan akan terjadi antara Presiden, Kemenkumham, Mahkamah Agung, BIN, Polri dan DPR, dalam mendalilkan bahwa DM melakukan gerakan politik di satu pihak (dan karena itu pantas mendapatkan amnesti), dan bahwa DM terlibat kriminal dilihat pihak (posisi Polri) di pihak lain. Polri kelihatannya menjadi pihak yang kalah.
Apakah ada plus minus terkait selesainya kasus DM untuk Aceh?
Selesainya kasus DM seperti sekarang ini jelas menjadi sesuatu yang plus bagi Aceh sebab dengan demikian Pemerintah Aceh (eksekutif dan legislatif) dan Pemkab/Kota serta masyarakat menjadi lebih fokus melakukan tugas dan fungsi-fungsi masing-masing. Dengan kata lain, menyerahnya DM turut memberi banyak manfaat bagi Aceh. Ada pun mengenai polemik, itu lebih menjadi urusan Jakarta khususnya koordinasi antara BIN dan Polri.
Terakhir, bagaimana Anda melihat kasus ini dalam kaitannya dengan pembangunan politik dan hukum di Indonesia?
Kasus ini menjadi test-case tersendiri terkait keseimbangan antara perdamaian, keadilan, penegakan hukum. Saya sangat ingin melihat bagaimana akhirnya. Namun, keberadaan UU Amnesti yang baru nampaknya satu keharusan, khususnya setelah UUD 1945 hasil amandemen mewajibkan Presiden minta pertimbangan DPR.
Dulu konteksnya sengketa politik antara RI dan Belanda, masa-masa sesudah itu kan sudah berubah. Juga, bagaimana misalnya jika DPR menolak memberi pertimbangan, atau bahkan menolak pemberian amnesti itu? Seingat saya belum ada aturan tentang itu.
Kemudian tentang berapa kali amnesti dapat diberikan, di samping tentu saja koordinasi antarlembaga pemerintah terkait. Jangan lupa, dulu ada Cicak vs Buaya, sekarang ada BIN vs Polri. Ini tontonan yang tidak menarik. Sebabnya antara lain mungkin karena aturan yang tak mampu menampung perubahan zaman.[]