LHOKSUKON Delapan mantan anggota Din Minimi yang mendekam di Rutan Lhoksukon, Aceh Utara, kembali mempertanyakan kejelasan status amnesti, Selasa, 12 September 2017. Mereka merasa diperlakukan tidak adil lantaran sebagian anggota kelompok itu masih melenggang bebas dan lolos dari hukuman, termasuk Din Minimi.
Berdasarkan data diperoleh portalsatu.com dari Rutan Lhoksukon, mereka ialah Muhammad Abidin alias Tgk. Agam (hukuman 5 tahun 6 bulan penjara akan bebas pada 11 Maret 2020), Faisal alias Komeng (5 tahun penjara akan bebas pada 29 Desember 2019), Marsuddin alias Doyok (hukuman 5 tahun penjara akan bebas pada 27 Agustus 2019).
Tgk. Muzakir (akan bebas pada 27 Agustus 2019), Muhammad Nasir alias Sidhet (akan bebas pada 28 Oktober 2019), Suhaimi alias Syemi (bebas pada 27 Juli 2019), Muhammad Amiruddin alias Pong (bebas pada 29 Juli 2019), dan Glok (akan bebas pada 1 November 2019).
Dari awal masalah amnesti kami belum selesai. Kami ingin mempertanyakan bagaimana nasib kami. Kami minta kejelasan tentang masalah kami, terutama kepada Din Minimi sebagai ketua kelompok. Karena kasus yang kami jalani ini bukan persoalan personal, tapi kelompok, ujar Tgk. Muzakir, 43 tahun, salah satu mantan anggota Din Minimi, ditemui portalsatu.com di Rutan Lhoksukon.
Mereka juga meminta perhatian Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Bapak Irwandi, selaku Kepala Pemerintahan Aceh yang baru, tolong perhatikan kami. Ini kan masalah kelompok, tidak adil jika hanya Din Minimi yang mendapat amnesti. Padahal kami bekerja berdasarkan perintah Din Minimi. Kami mohon agar Bapak Irwandi dapat membebaskan kami, mengingat kami masih ada tanggungan keluarga dan anak di rumah, ucap Tgk. Muzakir, dibenarkan Komeng dan Tgk. Agam.
Tgk. Muzakir menambahkan, Kami siap menjaga perdamaian Aceh, tapi dalam persoalan ini kami inginkan keadilan.
Sebagai upaya meminta perhatian Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, mereka mengaku sudah melayangkan surat pada 10 Agustus 2017 lalu. Ada tiga poin yang kami ajukan. Pertama, surat itu sebagai penyambung tali silaturahmi. Kedua, kami mohon gubernur dapat membantu kami melaksanakan asimilasi kerja di luar rutan. Ketiga, kami minta perhatian gubernur mengingat anak, istri dan keluarga masih menjadi tanggungan kami, ujar Tgk. Muzakir.[]