LHOKSUKON Kepala Rutan Cabang Lhoksukon, Aceh Utara, Effendi menegaskan, pemberian izin tahanan luar bagi narapidana itu mutlak wewenang Rutan. Namun izin itu tidak bisa diberikan, kecuali ada hal yang mendesak. Misalnya, ada keluarga yang mengalami musibah atau meninggal dunia.
Untuk pemberian izin tahanan luar itu mutlak wewenang Rutan di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manuasia (Kemenkum HAM), bahkan pemerintah sekali pun tidak bisa mengintervensi itu, ujar Effendi saat ditemui portalsatu.com, di ruang kerjanya. Selasa, 7 Maret 2017.
Terkait anggota Din Minimi berstatus narapidana yang meminta keringanan hukuman atau menjadi tahanan luar, Effendi menegaskan, itu tidak bisa. Rata-rata anggota Din Minimi yang menjalani hukuman di Rutan Lhoksukon, dihukum sekitar lima tahun penjara, bahkan ada yang lima tahun enam bulan. Jika mereka berkelakuan baik, mereka akan mendapat potongan masa tahanan (remisi), ujar Effendi.