BANDA ACEH – Perwakilan masyarakat Paya Tieng, Kecamatan Peukan Bada, menggugat geuchik desa itu dan Sekda Aceh Besar ke Komisi Informasi Aceh (KIA). Gugatan itu didaftarkan di Sekretariat KIA, Banda Aceh, Kamis (kemarin).
Gugatan ini dilakukan karena tidak memberikan informasi terkait pengelolaan dana desa kepada masyarakat. Padahal, rangkaian proses permintaan informasi sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, telah dilalui perwakilan masyarakat tersebut,” ujar Baihaqi, Koordinator Bidang Hukum dan Politik Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) melalui siaran pers diterima portalsatu.com, Jumat, 4 Agustus 2017.
Adapun informasi diminta warga kepada geuchik, di antaranya laporan penggunaan dana desa, rencana kerja pemerintah gampông, anggaran pendapatan dan belanja gampông, dan beberapa informasi lain yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa di Paya Tieng. MaTA menilai tidak ada satu pun dari informasi tersebut yang termasuk dalam kategori informasi dikecualikan.
Baihaqi menjelaskan, surat permintaan informasi itu disampaikan warga kepada Geuchik Paya Tieng pada Mei silam. Namun, kata dia, geuchik tidak menanggapi surat tersebut sehingga pada Juni lalu perwakilan masyarakat menyurati Sekda Aceh Besar perihal tidak diberikan informasi dana desa itu. Akan tetapi, menurut Baihaqi, hingga berakhirnnya batas waktu sebagaimana yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan, sekda juga tidak menanggapi surat dari perwakilan masyarakat.
Atas dasar itu, MaTA melihat, ini preseden buruk dalam hal keterbukaan informasi dan juga terkait pengelolaan dana desa. Saat kran keterbukaan informasi sudah dicanangkan, kata Baihaqi, masih ada yang menutup-nutupi informasi. Padahal, dana desa itu merupakan informasi publik yang berhak diketahui masyarakat sehingga tidak ada alasan bagi perangkat desa dan aparatur pemerintah untuk menutup-nutupi informasi tersebut.