Diskusi aktivis tentang UUPA kemarin menyadarkan kita. Bahwa lex specialis Aceh dalam NKRI harus dijaga. Harus dipertahankan. Bahwa banyak pihak terkejut ada pribadi atau komponen masyarakat asli Aceh yang ingin mereduksi kekhususan ini, kisahnya layak cerita masa kecil kita. Ketika kita ngambek, menolak makan dan mandi, karena orang tua menolak keinginan kita. Kita ngambek, tapi yang kita rugikan diri kita sendiri. Kita buat badan kita menderita oleh diri kita sendiri.

Semua pihak sepakat hidup damai jauh lebih enak darpiada masa konflik. Apakah para penggugat UUPA pihak yang bahagia dengan konflik? Ataukah mereka penerima manfaat dari konflik? Sebab bila bukan, mana mungkin mereka merusak rumah sendiri. Mana mungkin mereka menghancurkan sesuatu yang amat berharga ini. Atau mereka sudah tidak waras? Sehingga tidak suka mendapat sesuatu yang lebih baik.

Pernyataan bahwa pihak penggugat tidak mempertimbangkan histori adalah bentuk pelecehan. Bentuk lain dari sikap inferior karena kekalahan politis atau ekonomi. Mereka membenci objek itu karena gagal mendapat manfaat?

Bicara penegakan hukum, misalnya. Apakah di negeri ini cuma di Aceh yang penegakan hukum tidak maksimal? Apakah cuma di Aceh dugaan kompromi terjadi? Dan apa salahnya UUPA dalam hal ini? Benarkah hanya gara-gara pasal 205 UUPA hukum di Aceh tidak tegak? Kenapa pihak penggugat menyandarkan kebenciannya hanya pada hal yang absurd ini? Adakah studi atau penelitian bahwa pasal itu penyebab mutlak hukum tidak ditegakkan dengan benar di Aceh?

Dan di bagian mana di negeri ini hukum telah dijalankan dengan benar dan adil? Sehingga menjadi patron bagi penggugat untuk menganulir pasal itu? Padahal, di propinsi lain sama sekali tidak ada klausul keharusan seperti di Aceh dalam menentukan pimpinan lembaga penegak hukum. Padahal, di luar Aceh jauh lebih buruk dari Aceh.

Siapa yang tidak sepakat dengan pernyataan bahwa UUPA lahir akibat konflik masa lalu? UUPA adalah kesepakatan dari perdamaian. Artinya, UUPA tidak bisa dinafikan dari faktor sejarah. Sehingga bila melihat UUPA secara parsial lahirlah gugatan-gugatan model begini. Begitu juga pernyataan pernyataan lain yang melecehkan UUPA. Termasuk lembaga yang lahir karena adanya UUPA. Misalnya, lembaga Wali Nanggroe. Bahwa itu kesepakatan damai. Bahwa itu konsensi mengakhiri perang. Siapa yang menolak kenyataan itu?

Bila bicara manfaat maka sama dengan kisah hubungan intim antara laki-laki dan perempuan. Apa pentingnya ijab kabul nikah? Tanpa itu tetap bisa berhubungan intim. Artinya, sesuatu itu harus dilihat historis dan simboliknya. Kita capek dengan konflik. Kita terlalu lelah berperang. Maka patut kita pertanyakan, siapa mereka yang ingin merusak ini? Siapa di belakang mereka? Ada apa dengan mereka?

Kita sepakat bahwa penerapan UUPA belum maksimal. Kita sepakat bahwa penegakan hukum belum baik dan adil. Maka ini menjadi tugas kita untuk mendorong. Tugas kita meyakinkan rakyat untuk tidak memilih orang yang tidak bersungguh-sungguh menegakkan UUPA. Tugas kita mengirim pesan kepada pemimpin. Menegur para elite agar mereka menjalankan amanah dengan benar.

Jangan rusak UUPA karena kita benci pada penguasa atau penegak hukum. UUPA bukan milik mereka saja. UUPA milik kita seluruh rakyat Aceh dan rakyat Indonesia. Kita sepakat melawan semua hal yang tidak baik bagi Aceh. Tapi kita tidak sepakat mendistorsi UUPA. Kita mau UUPA disempurnakan sesuai dengan kekhususan Aceh pascadamai. Bila UUPA kehilangan kekhususannya maka mari kita kutuk para penggugatnya tujuh turunan.[]