BANDA ACEH – Koordinator Pusat Mahasiswa Pemuda Peduli Perdamaian Aceh (M@PPA), Azwar A. Gani, menilai dicabutnya Pasal 57 dan Pasal 60 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4 UU PA yang mengatur tentang KIP dan Panwaslih Aceh tidak lepas dari lemahnya peran Forbes (Forum Bersama DPR dan DPD RI) asal Aceh di Jakarata. M@PPA turut menyentil senator dan wakil rakyat sekaligus mempertanyakan, kalau sekadar untuk tidur kenapa mesti ke Senayan.
“Ini merupakan kecolongan yang paling fatal. UU PA yang menjadi kompromi perdamaian politik antara GAM dan Pemerintah Pusat diobok-obok oleh DPR RI tanpa terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR Aceh,” kata Azwar A. Gani.
Menurutnya, perwakilan Aceh di DPR Nasional dan DPD tidak kuasa mengawal kekhususan Aceh. Hal ini, kata dia, menjadi tolok ukur untuk rakyat Aceh agar lebih selektif mengirim wakil ke DPR Nasional dan DPD pada pemilu 2019 nantinya.
Menurut Azwar, Anggota DPR dan DPD RI dapil Aceh seharusnya mampu memperjuangkan hak konstitusional rakyat Aceh, bukan hanya mementingkan kepentingan pribadinya dan kelompok. “Kami sangat kecewa dengan kinerja Forbes. Seharusnya para dewan tersebut memperjuangkan persoalan Aceh yang belum selesai guna mewujudkan perdamaian yang berkelanjutan dan demokrasi lokal yang bermakna di Aceh,” katanya.