LHOKSEUMAWE – Tiga terhukum perkara zina menjalani proses eksekusi cambuk di halaman Masjid Islamic Center Lhokseumawe, Jumat, 8 Agustus 2017, sekitar pukul 15.00 WIB. Ini merupakan hukum cambuk kedua yang dilakukan di Lhokseumawe, setelah eksekusi pertama kali dilakukan terhadap tujuh pelaku judi pada 2006 lalu.
Eksekusi kedua yang disaksikan ribuan masyarakat tersebut sempat tertunda selama satu jam. Eksekusi rencananya digelar pukul 14.00 WIB, terpaksa maju ke pukul 15.00 WIB, berhubung terhukum telat dihadirkan ke lokasi oleh jaksa. Sejumlah pejabat ikut menyaksikan eksekusi, antara lain Wakapolres Lhokseumawe Kompol Isharyadi, Kalapas Lhokseumawe Elly Yuzar dan Kabag Hukum Setda Lhokseumawe Muksalmina.
Masyarakat yang hadir tidak hanya memenuhi area lapang di sekitar panggung, tapi juga ada yang naik ke atas pohon, pagar bahkan ada yang ikut menyaksikan dari kejahuan.
Ketiga terhukum masing-masing Muhajir alias Bule bin Abu Bakar (35) asal Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Fakhrorrazi bin M Daud (19) asal Kecamatan Bandar Baro, Aceh Utara dan Mazidah alias Ema binti Johanes A Siregar (31) asal Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Terhukum pertama yang dieksekusi adalah Muhajir. Pria yang sebelumnya bekerja sebagai pedagang tersebut tampak tenang keluar dari mobil tahanan jaksa dikawal petugas menuju ke panggung eksekusi. Muhajir mendapat 100 cambukan sesuai putusan Mahkamah Syariah Lhokseumawe.
Pada cambukan ke-12 dan 45, Muhajir merasakan kesakitan sampai harus menunduk. Algojo menghentikan cambukan. Setelah tim medis memastikan terhukum masih mampu bertahan, algojo kembali mengayunkan dua bilah rotan ke punggung terhukum, sampai 100 kali cambukan.
Setelah itu eksekusi dilakukan terhadap Fakhrorrazi, sebanyak 100 cambukan, ditambah 7 kali cambukan setelah dikurangi masa penahanan. Jaksa kemudian menghadirkan terhukum Mazidah. Wanita asal Sumatera Utara itu mendapat hukuman cambuk sebanyak 100 kali.
Usai menjalani proses eksekusi ketiga terhukum langsung diberi pengobatan oleh petugas medis dalam dua unit ambulans.
Mereka (terhukum) semua baik-baik saja, ada luka memar di punggung, sudah kita beri layanan medis. Kondisi kesehatan terhukum paska esksekusi akan terus kita pantau sampai sembuh, terang dr. Ferdian kepada wartawan.