LHOKSEUMAWE – Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe kembali menggelar sidang perusakan tembok dengan terdakwa Tgk. Burhanuddin Kaoy, warga Kampung Keramat, Lhokseumawe, Selasa, 24 Januari 2017. Majelis hakim memutuskan mantan teungku imum tersebut dihukum 5 bulan kurungan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawan Hamzah Siregar, SH, yang dibacakan pada sidang sebelumnya yaitu 7 bulan penjara. Terdakwa yang hadir mengenakan baju batik, celana coklat dan berpeci tampak lesu setelah mendengarkan putusan itu.

Di hadapan majelis hakim diketuai Yusuf, SH, kuasa hukum terdakwa Chaleb, SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Lhokseumawe langsung menyatakan rencana banding atas putusan tersebut.

Sebelum sidang ditutup, hakim ketua mengatakan menunggu berkas banding maksimal seminggu setelah putusan itu dibacakan.

Untuk diketahui, mulanya Tgk. Buhanuddin dilaporkan ke polisi pada 13 Mei 2016 oleh T. Gempar Alamsyah, adik dari Cut Mulyati atas perusakan tembok kios milik pelapor di Jalan Teuku Syarif, Lhokseumawe yang terjadi pada 20 April 2016.

Tgk Burhanuddi dijerat oleh penyidik dengan pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan milik orang lain. Terdakwa mengaku ia membongkar tembok yang berada di atas tanah yang dibelinya dari pemilik dasar tanah Tgk. Ayub Hanafiah pada 2007 lalu.

T. Gempar Alamsyah dan Cut Mulyati membeli sisa lahan Ayub Hanafiah pada 2012. Cut Mulyati adalah istri Dr. T. Ilza Nur, SH, panitera di Mahkamah Agung dan kini menetap di Jakarta.[]

Laporan Munir