LHOKSEUMAWE Teungku Burhanuddin Kaoy, mantan Teungku Imum Gampong Simpang Empat, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, ternyata dituntut tujuh bulan penjara terkait kasus perusakan, bukan penyerobotan lahan.
Burhanuddin Kaoy dijerat pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang mirik orang lain, dan kemarin kita tuntut tujuh bulan penjara. Bukan seperti yang diberitakan sebelumnya penyerobotan lahan, ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe Darmawan, S.H., kepada portalsatu.com, Rabu, 4 Januari 2017.
Darmawan menjelaskan, dalam berita acara pemeriksaan saksi pelapor Cut Mulyani, adik dari Cut Mulyati pemilik rumah dan tembok yang dirusak terdakwa, disebutkan bahwa pada 9 April 2016, istri terdakwa datang ke rumah untuk meminta izin membobol dinding kios. Namun, tidak diizinkan oleh saksi karena harus seizin kakaknya Cut Mulyati yang tinggal di Jakarta.
Saksi meminta istri terdakwa menunggu kakaknya pulang dari Jakarta, dan meminta izin langsung ke pemilik rumah. Namun, kejadiannya sore hari, saksi melihat terdakwa sudah merusak dinding beton rumah kakaknya yang berbatasan dengan rumah terdakwa, kata Darmawan sesuai BAP saksi Cut Mulyani.
Menurut Darmawan, dengan alat bukti palu, obeng dan sisa bata, ditambah keterangan saksi pelapor serta saksi lainnya, terdakwa memenuhi unsur melakukan pelanggaran hukum dan dijerat pasal tentang perusakan.