LHOKSEUMAWE – Teungku Burhanuddin Kaoy, 61 tahun, warga Dusun Kampung Keramat, Gampong Simpang Empat, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri, Selasa, 3 Desember 2017 siang. Ia menjadi terdakwa kasus dugaan penyerobotan lahan milik tetangganya. Uniknya, lahan diperkarakan hanya 20 cm.
Dalam sidang singkat itu, Burhanuddin tanpa didampingi pengacara, dituntut tujuh bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian hakim ketua M. Yusuf langsung memutuskan sidang akan dilanjutkan pada 10 Januari mendatang dengan agenda mendengar pembelaan terdakwa.
Ditemui portalsatu.com, Burhanuddin yang merupakan mantan teungku imum gampong ini menjelaskan, dirinya merasa aneh sejak diperkarakan oleh keluarga besar T. Ilza Noer, S.H., M.H., panitera di Mahkamah Agung. Pasalnya, ia diperkarakan terkait tanah yang ia beli dari Ayub Hanafiah, warga Kampung Keramat, tahun 2007 silam. Tanah itu selebar 4 meter dan panjang 15 meter.
Saya bangun dinding rumah sekaligus pembatas dengan rumah Pak Ayub Hanafiah yang sudah dijual ke Cut Mulyati, istri dari Bapak T. Ilza Noer tahun 2012 lalu. Pada 13 Mei 2015, saya dilaporkan ke polisi oleh T. Alamsyah Gempar, adik dari Cut Mulyati atas tuduhan membobol dinding milik orang, dan belakangan saya dituduh menyerobot lahan orang, ujar Burhanuddin.
Padahal, lanjut pria paruh baya itu, ia memiliki surat kesepakatan dengan Ayub bahwa dinding beton yang dibangun di atas tanah selebar 20 cm itu telah menjadi miliknya dengan nilai ganti rugi Rp3 juta. Kata dia, ganti rugi itu dilakukan sebelum lahan sebelahnya dibeli oleh keluarga pelapor.