TERKINI
NEWS

Gara-gara Tanah 20 Cm, Mantan Teungku Imum Ini Dituntut 7 Bulan Penjara

LHOKSEUMAWE - Teungku Burhanuddin Kaoy, 61 tahun, warga Dusun Kampung Keramat, Gampong Simpang Empat, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri, Selasa,…

BOY NASHRUDDIN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 1.1K×

LHOKSEUMAWE – Teungku Burhanuddin Kaoy, 61 tahun, warga Dusun Kampung Keramat, Gampong Simpang Empat, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri, Selasa, 3 Desember 2017 siang. Ia menjadi terdakwa kasus dugaan penyerobotan lahan milik tetangganya. Uniknya, lahan diperkarakan hanya 20 cm.

Dalam sidang singkat itu, Burhanuddin tanpa didampingi pengacara, dituntut tujuh bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian hakim ketua M. Yusuf langsung memutuskan sidang akan dilanjutkan pada 10 Januari mendatang dengan agenda mendengar pembelaan terdakwa.

Ditemui portalsatu.com, Burhanuddin yang merupakan mantan teungku imum gampong ini menjelaskan, dirinya merasa aneh sejak diperkarakan oleh keluarga besar T. Ilza Noer, S.H., M.H., panitera di Mahkamah Agung. Pasalnya, ia diperkarakan terkait tanah yang ia beli dari Ayub Hanafiah, warga Kampung Keramat, tahun 2007 silam. Tanah itu selebar 4 meter dan panjang 15 meter.

“Saya bangun dinding rumah sekaligus pembatas dengan rumah Pak Ayub Hanafiah yang sudah dijual ke Cut Mulyati, istri dari Bapak T. Ilza Noer tahun 2012 lalu. Pada 13 Mei 2015, saya dilaporkan ke polisi oleh T. Alamsyah Gempar,  adik dari Cut Mulyati atas tuduhan membobol dinding milik orang, dan belakangan saya dituduh menyerobot lahan orang,” ujar Burhanuddin.

Padahal, lanjut pria paruh baya itu, ia memiliki surat kesepakatan dengan Ayub bahwa dinding beton yang dibangun di atas tanah selebar 20 cm itu telah menjadi miliknya dengan nilai ganti rugi Rp3 juta. Kata dia, ganti rugi itu dilakukan sebelum lahan sebelahnya dibeli oleh keluarga pelapor.

Menurut Burhan, kasus itu pernah diselesaikan secara musyawarah di kampung. Namun, kata dia, pihak pelapor tetap bersikukuh tanah di tempat dinding beton itu milik pelapor. Kemudian sejak menjalani pemeriksaan di kepolisian, kejaksaan dan sampai di pengadilan, dirinya tidak didampingi pengacara.

“Mendapat tuntutan itu, saya pasrah saja, apalagi saya orang tidak punya dan awam. Saya pernah ditawarkan  didampingi pengacara oleh penyidik polisi, saya tidak mau, karena tidak punya uang. Belakangan saya tahu kalau pengacara itu dibayar negara. Saya juga sedang mencari orang LBH, tapi sampai saat ini belum bertemu,” ujarnya lagi.

Sejauh ini, portalsatu.com belum berhasil memperoleh konfirmasi dengan pihak yang memperkarakan Burhan.[]

Laporan Sirajul Munir

BOY NASHRUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar