BANDA ACEH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggandeng Badan Narkotika Nasional atau BNN untuk melakukan tes narkoba bagi setiap calon gubernur. "Tes ini untuk memastikan…
BANDA ACEH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggandeng Badan Narkotika Nasional atau BNN untuk melakukan tes narkoba bagi setiap calon gubernur.
“Tes ini untuk memastikan calon gubernur bebas narkoba. Tes dilakukan oleh BNN karena lembaga itu memiliki alat khusus,” kata Hadar Nafis Gumay, anggota KPU, di Banda Aceh, Jumat, 10 Juni 2016.
Tidak hanya calon gubernur, hal itu juga dilakukan kepada semua calon wakil gubernur serta pasangan calon bupati/wali kota dan wakil yang akan mengikuti pilkada serentak pada 15 Februari 2017.
Menurut Hadar, tes narkoba selain melalu urine, pemeriksaan melalui uji rambut. Alat uji rambut ini hanya ada di BNN Pusat di Jakarta. Semua rambut calon kepala daerah maupun calon wakilnya dikirim ke BNN.
“Tes narkoba melalui rambut ini memakan waktu sekitar seminggu. Walau waktunya lama, namun hasil bisa lebih pasti,” kata Hadar Nafis mengungkapkan.
Ia mengatakan, kalau tes yang biasa dilakukan, calon kepala daerah atau calon wakil yang mengonsumsi narkoba, bisa berhenti sebentar hanya untuk mengikut tes.
“Tes narkoba melalui rambut ini benar-benar untuk memastikan kepala daerah yang terpilih bebas narkoba. Karena itu, BNN terlibat dalam tes narkoba bagi calon kepala daerah,” kata dia.
Sementara itu, anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Junaidi mengatakan, selain tes narkoba, calon kepala daerah yang akan ditetapkan sebagai peserta pilkada Aceh juga akan melakukan tes kesehatan.
“Tes kesehatan dilakukan tim independen. Kami tidak bisa mengintervensi tim tersebut. Tim independen itu yang menentukan apakah kesehatan calon memenuhi syarat atau tidak,” kata Junaidi.
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2017-2022 digelar pada 15 Februari 2017. Pemilihan itu digelar serentak dengan pemilihan 20 bupati/wali kota dan wakil di Aceh.[] Sumber: aceh.antaranews.com