TERKINI
NEWS

Terdakwa Roni Candra Hadiahkan Dua Handphone untuk Adik

Sidang lanjutan terkait pembunuhan Kepala Pegadaian Cabang Takengon tersebut turut menghadirkan lima saksi

DATUK HARIS MOLANA Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 1K×

TAKENGON – Pengadilan Negeri Takengon kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Siti Jamilah, Kepala Pegadaian Cabang Takengon. Sidang yang dilaksanakan pukul 11:35 WIB tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi, Senin, 26 Oktober 2015.

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima saksi dalam perkara itu. Dua diantaranya adalah satpam Hotel Bayu Hill, Mahfud dan Adha Konadi. Hotel Bayu Hill hanya berjarak sekitar 500 meter dari lokasi rumah korban.

Berikutnya adakah saksi Harbi Riski, yang tak lain merupakan adik kandung terdakwa Roni Candra. Turut dihadirkan Samsuar dan Zulfan, dua pemilik toko mas dari Kabupaten Bener Meriah.

Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum, Lili Suparli, SH, MH dan Rudi Hermawan, SH,. Sementara sidang dipimpin oleh Nasri SH, MH sebagai Hakim Ketua dan Rahmawan, SH, serta Edo Junian sebagai hakim anggota.

Harbi Riski, salah satu saksi yang juga adik kandung terdakwa Roni Candra, kepada majelis hakim mengatakan sempat mendapat hadiah dua handphone dari terdakwa pada Kamis, 19 maret 2015. Hadiah ini diberikan tepat pada malam kejadian naas yang menimpa korban pembunuhan, Siti Jamilah.

“Saya gak tahu asal muasal kedua handphone itu. Dikasih ya saya pakek,” katanya kepada Majelis Hakim.

Keterangan Harbi Riski diamini oleh terdakwa Roni Candra. Ia tak membantah keterangan adiknya itu ketika ditayai majelis hakim.

Usai mendengar keterangan ke lima saksi, Hakim kemudian menunda sidang pembunuhan tersebut hingga Senin, 2 November 2015 mendatang. Usai sidang, ke empat terdakwa kembali dititipkan ke Rumah Tahanan kelas II-B Takengon.

Sebelumnya dilaporkan, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Takengon, Eprin, SH, mengatakan, ke empat terdakwa bakal dijerat dengan pasal 340 KUHP, 339 KUHP, 365 KUHP (dakwaan kombinasi) tentang pembunuhan berencana. Jika terbukti bersalah membunuh Siti Jamilah, terdakwa bisa terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau sanski kurungan selama 20 tahun. 

Seperti diketahui, Kepala Pegadaian Cabang Takengon, Siti Jamilah, 40 tahun, ditemukan tewas mengenaskan di rumah kontrakannya, di Desa Blang Kolak Satu, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah, pada Jumat, 20 Maret 2015 lalu. Korban ditemukan warga dengan kondisi berlumuran darah dan mulut tersumpal kain serta terdapat luka sobek di bagian leher.

Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan empat tersangka. Tiga tersangka di antaranya berasal dari Desa Blang Kolak Satu, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah. Mereka adalah Rizki (22 tahun), Rudi (39 tahun), dan Roni Chandra (35 tahun).

Sementara tersangka ke empat adalah Rahmat, 31 tahun, warga Kampung Cinta Damai, Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah.

Polisi juga telah menetapkan tersangka utama dalam kasus terserbut, yakni Roni Chandra, 35 tahun, yang diringkus di Sumatera Utara beberapa waktu lalu.[](bna)

DATUK HARIS MOLANA
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar