LHOKSEUMAWE – Polisi menangkap pria berinisial Sai, 55 tahun, tersangka pembunuhan terhadap Rizal, warga Gampong Mongeudong, Lhokseumawe, yang terjadi tahun 2016. Tersangka yang juga warga Mongeudong diciduk setelah dibuntuti tim Resmob Satreskrim Polres di depan kantor Wali Kota Lhokseumawe, Senin, 30 Oktober 2017, sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha, Rabu, 1 Agustus 2017, menjelaskan, Sai bersama empat tersangka lainnya menganiaya Rizal, 25 tahun, di rumah korban di Dusun Bandar Jaya, Lorong I Gampong Mongeudong pada 10 Agustus 2016.
“Tersangka bersama empat rekannya yang masih buron menganiaya korban hingga meninggal dunia. Kejadian itu pertama kali diketahui saudara korban yang melihat korban dalam kondisi sekarat dengan luka bacok di kepala dan kaki. Setelah dirawat medis akhirnya korban meninggal dunia,” ujar Budi.
Budi mengatakan, sebelum menghembuskan nafas terakhir, korban sempat menyebut nama para pelaku, salah satunya Sai. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, kata Budi, juga menyatakan Sai terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.