LHOKSUKON M Azhar, 30 tahun, tahanan kasus narkotika melarikan diri saat turun dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Senin, 16 November 2015 pukul 19.20 WIB. Kala itu ia baru usai menjalani persidangan bersama 12 tahanan lainnya.
Ya, memang ada tahanan hakim yang kabur. Tapi itu tidak ada hubungannya dengan rutan. Ia kabur saat turun dari mobil tahanan jaksa. Memang lokasi di depan rutan, tapi belum sempat masuk ke rutan, kata Kepala Rutan Lhoksukon, Effendi saat ditemui portalsatu.com.
Ia mengatakan M Azhar merupakan tahanan kasus narkotika jenis sabu. Ia merupakan warga Dusun I Gampong Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Terkait kronologis kaburnya tahanan itu, Effendi mengatakan, coba konfirmasi lebih lanjut ke pihak kejaksaan. Karena mereka lebih berwenang, mengingat saat kejadian tahanan itu masih berada di bawah pengawasan pihak kejaksaan.
Saat itu saya usai salat. Saya sempat mendengar suara letusan senjata sebanyak tiga kali. Namun saya baru tahu belakangan bahwa itu merupakan suara tembakan peringatan saat tahanan itu kabur, kata Effendi.
Untuk diketahui, M Azhar ditangkap petugas Polsek Tanah jambo Aye saat sedang pesta sabu di salah satu rumah yang ada di Kota Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Kamis, 27 Agustus 2015 pukul 15.00 WIB. Ia merupakan desertir TNI.
Saat itu bersama M Azhar juga ada dua tersangka lainnya, yakni Bripka AC, 44 tahun, personel Polsek Tanah Jambo Aye dan RA, 18 tahun, warga Kota Pantonlabu.[]