LHOKSUKON M Azhar, 30 tahun, tahanan hakim yang juga desertir TNI itu kabur saat turun dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Senin, 16 Nvember 2015 sekitar pukul 19.20 WIB. Ia kabur setelah melepaskan borgol tangannya yang bergandengan dengan tangan tahanan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon Teuku Rahmatsyah SH, MH, melalui Kasi Intel Erning Kosasih SH saat ditemui portalsatu.com di Rutan Lhoksukon menyebutkan, M Azhar baru usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lhoksukon bersama 12 tahanan lainnya.
Saat dimasukkan ke mobil tahanan dari pengadilan, semua tahanan tangannya diborgol bergandengan. Setelah lima menit perjalanan dan tiba di depan Rutan Lhoksukon, mereka diturunkan satu per satu dengan pengawalan dari dua personel kepolisian bersenjata lengkap, ujarnya.
Secara tiba-tiba, kata dia, M Azhar melepaskan borgol di tangan kirinya dengan cara menyentak dibantu tangan kanannya. Setelah lepas dia langsung berlari ke arah Gampong Blang.
Kala itu petugas mengejar dengan meletuskan tiga kali tembakan peringatan. Namun ia terus berlari dan tidak mengindahkan peringatan tersebut, katanya.
Erning Kosasih mengatakan, Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawalan dan pengamanan tahanan yang dilakukan pihaknya sudah benar dan sesuai. Ia menduga, kemungkinan buronan sudah ahli melepaskan diri dari borgol mengingat dia merupakan desertir TNI.