TERKINI
NEWS

Spanduk Illegal Ditertibkan di Kota Takengon

Ia mengakui banyak spanduk yang selama ini menjamur di kawasan kota terutama di tempat keramaian.

DATUK HARIS MOLANA Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 687×

TAKENGON – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP-WH dan Linmas) Aceh Tengah, siang tadi, melakukan penertiban spanduk yang tidak memiliki izin dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KP2TSP) di seputaran Kota Takengon.

Kepala Satuan PP-WH dan Linmas Aceh Tengah, Syahrial Afri mengatakan, penertiban itu dilakukan guna menertibkan dan mengindahkan pemandangan kota.

Penertiban itu juga berlandaskan pada Standar Operasional Prosedur (SOP), bahwa setiap spanduk atau baliho yang diturunkan telah kadar luarsa -masa perizinannya.

Ia mengakui banyak spanduk yang selama ini menjamur di kawasan kota terutama di tempat keramaian.

Spanduk yang banyak ditemukan berupa ucapan selamat Idul Adha yang baru saja berlangsung dari individu atau kelompok.”Selain spanduk ucapan ada juga  spanduk berisikan iklan produk tertentu,” katanya.

Dikatakan, ajang promosi tidak hanya berbentuk spanduk semata, namun tiang listrik yang berjejeran sayap badan jalan juga dimanfaatkan untuk menempelkan promosi baik itu produk maupun berbaur politis berupa permintaan dukungan.

Ia mengaku, banyak ditemukan spanduk di kawasan kota yang terkesan asal pasang tanpa memiliki izin dari pihak terkait. “Spanduk tanpa izin alias illegal semua kita sikat. Biar tertib sikit, ini juga demi keindahan kota,” katanya. [] (mal)
 

DATUK HARIS MOLANA
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar