BANDA ACEH – Juru Bicara Komite Peralihan Aceh (KPA) Mukhlis Abe mengatakan bendera Aceh yang telah disahkan dalam bentuk qanun tidak boleh diubah. Dia malah mempertanyakan jika ada para pihak yang ingin mengubah warna dan bentuk bendera tersebut.

“Zaman kita mau korbankan. Sekarang sudah sah kenapa mau diubah,” kata Mukhlis kepada portalsatu.com, Selasa, 24 November 2015 malam.

Seperti diketahui, dalam perspektif hukum sebenarnya persoalan bendera Aceh telah selesai. Pasalnya Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh sudah sah berlaku. 

Dalam prosesnya, Pemerintah Pusat juga memiliki hak untuk meminta klarifikasi atau membatalkan produk hukum daerah tersebut dalam masa 60 hari setelah disahkan. Namun hak ini tidak dilakukan oleh pemerintah Pusat hingga melewati tenggat waktu.

“Kenapa sekarang ada sikap ingin mengubah bendera bintang bulan? Zaini dan Zakaria Saman sangat getol ingin menguah bentuk bendera bintang bulan. Apa sudah datang Hasan Saleh dua dan Beureueh dua? Lage rimueng saweu guha, itu seperti sejarah kembali terulang,” ujar Mukhlis Abe.

Dia mengatakan sebagai mantan kombatan dia tetap memperjuangkan amanah yang diembankan oleh rekan-rekan seperjuangan. Mukhlis Abe juga menyebutkan banyak pengorbanan yang dilakukan oleh KPA sejak perjuangan hingga masa damai.

“KPA selalu berkorban, semenjak perang berkorban jadi sasaran operasi militer. Semenjak 2006 (pascadamai) juga berkorban, yang sukses kan hanya orang-orang tertentu. Di 2009 juga KPA berkorban. Jadi Zaini bek kloe tuloe,” katanya.

Dia juga menamsilkan jika tidak ada persatuan di tubuh mantan kombatan maka dengan sangat mudah dipecahbelah oleh orang lain. “Ibarat batangnya goyang, dahannya kan juga ikut bergoyang. Kami sudah mengorbankan materi tapi jangan malah dikorbankan. Saya bertaruh nyawa dan harta dalam perjuangan,” katanya.

Muhklis Abe turut mempertanyakan keberhasilan Gubernur Zaini dalam implementasi MoU Helsinki dalam aturan turunannya di UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Menurutnya apa yang dihasilkan Gubernur Zaini sekarang nihil.

“Bicara UU Nomor 11 Tahun 2006 itu kan produk orang. Ini juga, kenapa tidak ada eks ini itu yang memperjuangkan agar implementasi ini terwujud. Ketika saya berbicara seperti ini, bukan berarti saya menginginkan jabatan. Saya tidak pernah menginginkan jabatan. Bahkan hana meulumpo meurumpok jabatan,” katanya.

Dia mengatakan tidak salah jika almarhum Wali Nanggroe Hasan Tiro mengamanahkan Aceh kepada Malik Mahmud dan Muzakir Manaf. “Coba mereka bertindak untuk kepentingan pribadi, bagaimana Aceh ini. Gubernur harus menyadari kenapa bisa menjadi pejabat sekarang karena berkat perjuangan masyarakat Aceh,” katanya.

Bek haba sagai, seunambong perjuangan. Apa yang sudah dikerjakan dalam senambong perjuangan? Dimana kebersamaan dia (Zaini Abdullah-red) dengan orang perjuangan? Jika benar seunambong perjuangan, cek saja hal yang terendah itu di pendopo, yang jaga pintu saja bukan orang perjuangan. Jinoe yang na ta pu but demi kepentingan keluarga. Jika benar seunambong perjuangan, perjuangkan itu keabsahan lembaga Wali Nanggroe. Kenapa Wali Nanggroe berada di bawah Majelis Adat Aceh? Bagaimana dengan nasib mantan kombatan korban konflik, bagaimana nasib janda korban konflik dan yatim korban konflik?” katanya.[]