BANDA ACEH – Juru Bicara Tim Pengawal Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) dan MoU Helsinki, Muhammad MTA, mengatakan ada beberapa hal yang harus disegerakan terkait polemik Bendera Aceh. Hal tersebut disampaikannya dalam Forum Grup Diskusi (FGD) tentang Polemik Bendera Aceh di Kesbangpolinmas Aceh, Minggu, 6 Desember 2015.
“Keberadaa Qanun Bendera dan Lambang Aceh secara hukum prosedur dan proses pembentukannya sudah sah. Baik secara UUPA, PP No. 77 Thn 2007, PP No. 75 Thn 2005. Dan klarifikasi Mendagri sudah melebihi 60 hari,” ujar Muhammad MTA selaku narasumber dalam FGD ini.
Untuk itu, kata dia, Pemerintah Aceh dan DPRA untuk segera menjalankan qanun tersebut. “Jika Pemerintah Aceh tidak mau menjalankan qanun tersebut atas pertimbangan lain, maka lakukan revisi terhadap qanun tersebut,” katanya lagi.
“Artinya laksanakan atau revisi,” katanya.