REDELONG – Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Aceh dinilai tidak memiliki alasan cukup untuk tidak membayar uang pembebasan lahan rakyat. Pasalnya, surat pembayaran sudah ditandatangani bersama antara pejabat Kanwil Dishubkominfo Aceh, Pejabat BPN Aceh, Pemkab Bener Meriah, camat dan geucik di Kantor Dishubkominfo Aceh pada 1 Desember 2015 lalu.
Demikian disampaikan oleh Hamidah, MH, pengacara Dinas Perhubungan Bener Meriah, Camat, Geuchik, dan pemilik lahan kawasan pembangunan Bandara Rembele, Senin, 7 Desember 2015.
“Tidak ada musyawarah lain dan kesepakatan bersama sudah sah menurut hukum negara. Kalau ada musyawarah lagi, berarti itu sudah pelanggaran,” kata Hamidah.
Menurutnya bila dalam administrasi keuangan negara bisa dimusyawarahkan, maka undang-undang korupsi sudah tidak diperlukan lagi di Aceh.
“Masak ada musyawarah lagi, dan apa hak DPR Aceh mengintervensi pembayaran,” ujar Hamidah.
Disebutkan, dalam pencairan anggaran juga tidak ada kaitan dengan Komisi I DPR Aceh. Kalaupun mereka hadir saat penandatangan, itu sebagai penghormatan saja.
“Dishubkominfo Aceh sudah menyalahi hukum dan sangat tidak punya alasan,” ujar Hamidah.
Selain itu, kata Hamidah, pembayaran harus dilakukan karena masalah hukum bukan terjadi pada pemilik lahan. Tetapi tuntutan kepada pemerintah Bener Meriah melalui Dinas Perhubungan Bener Meriah, Camat, dan Geucik.
Sebelumnya diberitakan, Dishubkominfo Aceh menunda pembayaran kepada pemilik lahan untuk perluasan Bandara Rembele Bener Meriah karena ada kesepakatan dengan Komisi I sebelum administrasi dan proses hukum.[]