LHOKSUKON – Saiful, 26 tahun, warga Gampong Biram Rayeuk, Kecamatan Tanah Jambo Aye, ditangkap Satuan Narkoba Aceh Utara karena memiliki 12 paket sabu seberat 36,84 gram/bruto. Tersangka sempat kabur ketika mengetahui polisi datang, tetapi berhasil ditangkap di area persawahan Gampong Lhok Reudeup, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Selasa 15 Desember 2015 pukul 14.00 WIB.
“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka kerap mengedarkan sabu. Kemudian anggota membuntuti tersangka, hingga akhirnya berhasil ditangkap beserta barang bukti,” kata Kapolres Aceh Utara, AKBP Ahmadi, melalui Kasat Narkoba AKP Mukhtar, kepada portalsatu.com, Rabu, 16 Desember 2015.
Ia mengatakan tersangka merupakan bandar sabu di kawasan tersebut.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Utara guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Mukhtar.[](bna)