BANDA ACEH – Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA), Sayed Fakhri, mengaku tidak akan mengambil langkah hukum terkait pemberhentiannya oleh Gubernur Zaini. Menurutnya pergantian Dirut sudah lazim dalam sebuah perusahaan. 

“Pergantian manajemen itu hal yang biasa dalam perusahaan, kalau ke PTUN untuk sekarang sepertinya tidak. PDPA itu milik Aceh, jadi jika ada yang menilai bahwa pergantian manajemen itu baik maka lakukan,” kata Sayed Fakhri saat dihubungi portalsatu.com Selasa, 10 November 2015.

Seperti diketahui, Gubernur Aceh Zaini Abdullah akhirnya memberhentikan dengan hormat empat direksi Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA), menyusul telah dipilihnya dua direksi baru.

Mereka adalah Sayed Fakhry yang diberhentikan dari posisi Direktur Utama PDPA, TB.Herman (Direktur Administrasi dan Keuangan), Rudianto (Direktur Minyak dan Gas Bumi) serta Imran A.Hamid dari posisi Direktur Industri dan Perdagangan PDPA.

Keempatnya sebelumnya diangkat berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh masing-masing Nomor 539/110/2013 dan Nomor 539/244/2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi PDPA

Terhitung mulai Senin (9/11), Gubernur Zaini Abdullah mengangkat dua direksi baru, yaitu Mukhsin SE, MM sebagai Direktur Utama PDPA dan Muhammad YY Dinar sebagai Direktur Industri dan Perdagangan PDPA periode 2015-2019 serta Adriansyah sebagai Anggota Badan Pengawas PDPA periode 2015-2018.

Dua direksi baru dan badan pengawas PDPA itu diangkat berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 539/1244/2015 tertanggal 9 November 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direksi PDPA.

Prosesi pelantikan direksi baru dilakukan oleh Gubernur Zaini Abdullah di Pendopo Gubernur, Senin (9/11), yang turut dihadiri para pimpinan Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA).

“Kita harapkan kepada direksi baru PDPA dan badan pengawas, agar bisa segera bekerja dengan cepat untuk menyusun program-program kerja, apalagi direksi baru telah menandatangani Pakta Integritas,” ujar Zaini Abdullah.

Sebelumnya diberitakan, Sayed Fakhri juga mengaku ikhlas diberhentikan dari jabatannya.

“Kalau memang itu jalan untuk PDPA lebih maju, berarti saya harus mendukung,” kata Sayed Fakhri saat dihubungi portalsatu.com melalui sambungan telepon, Selasa, 10 November 2015.

Ia mengatakan keputusan tersebut diambil oleh Gubernur Aceh dalam rangka membenahi manajemen PDPA. Dia mengaku tidak memiliki masalah sehingga harus diberhentikan dari jabatannya.

“Kalau masalah sih tidak ada. Alasan pergantiannya ya seperti yang dijelaskan oleh gubernur dalam pidatonya itu, yaitu ingin memperbaiki PDPA,” kata Sayed.[]