BANDA ACEH – Ketua Badan Eksekutif Komunitas Solidaritas Perempuan Komunitas Bungoeng Jeumpa Aceh, Ratna Sari, mengatakan, memasuki usia satu tahun penerapan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang diberlakukan sejak Oktober 2015, hingga kini masih menimbulkan polemik di masyarakat berkaitan dengan hukumam cambuk yang diatur dalam qanun atau perda ini.
Ratna Sari mengatakan, tidak banyak juga masyarakat yang paham dan mengetahui isi qanun yang mengatur perkara jarimah (perbuatan yang dilarang agama) dan uqubat (sanksi) bagi pelanggar syariat Islam, seperti khamar, maisir, khalwat, ikhtilath, zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, qadhaf, liwath dan musahaqah.
“Bagi pemerintah keberadaan qanun ini dianggap telah melaksanakan Syariat Islam secara kaffah di Aceh, dan qanun ini dianggap lebih mewakili apa yang dibutuhkan oleh masyarakat Aceh umumnya,” kata Ratna Sari, melalui siaran pers, Senin, 24 Oktober 2016.
Meski sudah berjalan selama satu tahun, Solidaritar Perempuan Aceh (SP Aceh) menilai, masih banyak persoalan-persoalan substansial terkait pasal perpasal dalam qanun ini yang multi tafsir, kemudian berdampak pada diskriminasi bahkan mengkriminalisasi perempuan. Contohnya kata Ratna, korban perkosaan yang mayoritas dialami perempuan. Seperti pada salah satu pasal yang mewajibkan korban perkosaan untuk melapor dengan menyertakan alat bukti permulaan.
Bagaimana mungkin korban menyediakan alat bukti? Sementara korban perkosaan juga mengalami dampak psikologis dan trauma yang mengakibatkan sulitnya penyediaan alat bukti dan saksi,” kata Ratna.
Di sisi lain ia melihat tidak adanya keadilan bagi korban perkosaan ketika korban tidak bisa menyertakan bukti, dan kemudian pelaku dan korban sama-sama bersumpah, maka kasus ini dianggap selesai.
“Bahkan jika pelaku melaporkan si korban telah melakukan pencemaran nama baik, maka si korban dapat dikenakan qadhaf (dianggap menfitnah) dengan sanksi hukuman cambuk (korban dikriminalisasi). Belum lagi berbicara persoalan pemulihan dan perlindungan korban, yang tidak diatur di qanun ini. Ini kemudian yang menjadi konsen dari SP Aceh bersama masyarakat sipil lainnya dalam mengkritisi kebijakan ini selain pasal-pasalnya yang dianggap multi tafsir.”
Berdasarkan catatan pihaknya, selama setahun penerapan hukum jinayah sejak Januari hingga September 2016, ada 221 putusan perkara jinayat dan 180 terpidana telah dieksekusi cambuk di Aceh. Hal ini dinilai penerapan qanun jinayah di Aceh masih gagal.
Lebih lanjut Ratna Sari mengatakan, selain itu, ada ketimpangan penerapan Qanun Jinayat di lapangan dengan Hukum Acara Jinayat No. 7 Tahun 2013, di mana anak-anak di bawah umur tidak boleh menonton pelaksanaan hukum cambuk namun buktinya di lapangan, banyak anak-anak yang menonton pelaksanaan hukuman cambuk,” kata dia.
SP Aceh juga melihat, Pemerintah Aceh dalam hal ini belum melakukan sosialisasi dan edukasi secara maksimal kepada masyarakat.