LHOKSEUMAWE – Panwaslih Kota Lhokseumawe menyatakan keberatan atas penetapan Rachmatsyah sebagai calon Wali Kota Lhokseumawe. Keberatan itu disampaikan Panwaslih dalam rapat pleno KIP tentang penetapan daftar calon tetap di Hotel Lido Graha Lhokseumawe, Senin, 24 Oktober 2016.
Dalam rapat pleno itu, KIP menetapkan empat pasangan calon (paslon) wali kota-wakil wali kota Lhokseumawe. Salah satunya paslon Rachmatsyah-T. Nouval dari jalur perseorangan.
Kami keberatan atas ditetapkannya Rachmatsyah sebagai calon Wali Kota Lhokseumawe pada pilkada mendatang oleh KIP Kota Lhokseumawe, kata Ketua Panwaslih Lhokseumawe H. Muhammad AH dalam rapat pleno KIP itu.
Muhammad menyebutkan, dalam Qanun Nomor 5 Tahun 2012, pasal 24 huruf h dijelaskan, calon yang maju dari jalur perseorangan harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik atau partai lokal paling lambat tiga bulan sebelum penetapan calon. Kata dia, Qanun 5/2012 itu masih berlaku lantaran belum lahir qanun baru tentang Pilkada Aceh.