BANDA ACEH Ketua Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Iskandar Usman Al-Farlaky, menyampaikan informasi terbaru terkait gugatan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Jakarta, yang menggugat Qanun Jinayat di Aceh.
Iskandar menyebutkan, Mahkamah Agung (MA) dalam amar putusannya menolak gugatan yang dilayangkan LSM tersebut. Mahkamah Agung menolak gugatan mereka. Kami menyampaikan apresiasi, itu merupakan langkah hukum yang tepat, ujar Iskandar Farlaky kepada portalsatu.com, Selasa, 19 Juli 2016.
Informasi tersebut disampaikan politisi termuda di DPRA ini, berdasarkan salinan putusan yang diperoleh pihaknya, kata Iskandar, MA menerima gugatan dari Anggara dan Wahyu Wagiman dari lembaga ICJR (Institute For Criminal Justice Reform) dan Puspa Dewy selaku Ketua Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan.
Jauh- jauh hari memang kita sudah menyampaikan, supaya peraturan daerah (qanun) yang mengatur soal kekhususan dan syariat Islam jangan coba- coba diusik oleh orang luar Aceh. Kami juga sudah sampaikan agar gugatan tersebut ditolak melalui sejumlah media, katanya.
Iskandar menambahkan, para penggugat menyampaikan alasan, bahwa qanun yang telah disahkan oleh DPRA tersebut melanggar KUHP dan UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM dan UU Nomor 12 tahun 2005 Konvenan Internationaol soal Hak sipil dan Politik. Selanjutnya mereka (para penggugat) keberatan terhadap Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dimana di dalamnya ada pasal yang mencantumkan mengenai hukuman cambuk. Bahkan mereka mengklaim, Qanun Jinayat bertentangan dengan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Padahal, alasan yang mereka sampaikan sungguh tidak linier dan terkesan mencari celah untuk melamahkan kekhususan yang telah diberikan kepada Aceh sebagai provinsi yang memiliki kewenangan khusus. Mengenai tata cara pembentukan perda/qanun juga sudah melalui tahapan yang dilaksanakan tim pembahas/pansus DPRA sebelumnya. Maka, sungguh tidak tepat apabila sejumlah argument pembenar yang disampaikan tersebut. Tidak ada diskriminasi dan perendahan martabat kelompok tertentu, bahkan sebaliknya pengaturan dengan dengan sistem syariaha kan megangkat harkat dan martabat seseorang, ungkap Iskandar, yang juga Anggota Komisi Hukum, Politik, Pemerintah, dan Keamanan DPR Aceh.