LHOKSEUMAWE – Terpidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Kota Lhokseumawe tahun 2011, Sarjani Yunus, dieksekusi pihak kejaksaan setempat ke Lapas Kelas II A Lhokseumawe, Senin, 14 Agustus 2017, sekitar pukul 22.30 WIB. Mantan Kepala Dinas Kesehatan era Wali Kota Munir Usman tersebut ditempatkan di sel blok 4a, yaitu ruang khusus bagi tahanan yang baru masuk.
Untuk sementara malam ini, ia kita tempatkan di blok 4a, setelah itu akan kita pindahkan ke sel lain, kata Kepala Lapas Lhokseumawe, Ely Yuzar, kepada portalsatu.com, Selasa, 15 Agustus 2017.
Petugas juga akan mengecek kesehatan Sarjani karena sedang sakit. Hal itu terlihat dari fisik Sarjani yang kurus dan susah berjalan.
Kalau memang benar sakit akan kita rawat di klinik. Sarjani akan kita perlakukan sama seperti napi lain, kata Ely.
Untuk diketahui, Sarjani dieksekusi ke penjara setelah salinan putusan MA keluar, yang isinya menolak kasasi terdakwa diterima oleh jaksa pada Senin, 14 Agustus 2017 sekitar pukul 11.00 WIB. PN Tipikor Banda Aceh dalam putusannya tertanggal 4 Februari 2014, menyatakan, terdakwa Sarjani Yunus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dia dikenakan pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp50 juta subsider dua bulan masa kurungan.