TERKINI
NEWS

Jaksa Jebloskan Sarjani ke Penjara

LHOKSEUMAWE - Kejari Lhokseumawe mengeksekusi Sarjani Yunus, mantan Kadiskes Lhokseumawe, yang menjadi terdakwa perkara korupsi pengadaan alat kesehatan 2011 ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas II…

HENDRIK MEUKEK Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 1.3K×

LHOKSEUMAWE – Kejari Lhokseumawe mengeksekusi Sarjani Yunus, mantan Kadiskes Lhokseumawe, yang menjadi terdakwa perkara korupsi pengadaan alat kesehatan 2011 ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas II A Lhokseumawe, Senin, 14 Agustus 2017 sekitar pukul 22.30 WIB. 

Kasi Pidsus Kejari Lhokseumae, Syaiful Amri, S.H., dibantu dua petugas dari kepolisian menjemput Sarjani di rumahnya, di Gampông Dayah Blut, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara, sekitar pukul 20.15 WIB. Saat itu Sarjani baru saja hendak tidur.

“Salinan MA kita terima tadi sekitar pukul 11.00 WIB, setelah itu kita siapkan berkas sembari melacak posisi terdakwa. Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB kita ketahui terdakwa berada di rumahnya di Meurah Mulia,” kata Syaiful kepada portalsatu.com.

Saat dijemput, Sarjani mengenakan kaos abu-abu, lengan hitam, celana panjang abu-abu bersandal jepit hijau. Sudah dua terdakwa perkara Alkes Lhokseumawe dijebloskan ke dalam penjara hingga saat ini. Sebelumnya, mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Helma Faidar, dieksekusi jaksa pada 1 Agustus 2017 lalu.

“Saat ini tersisa satu terdakwa, yaitu Husaini selaku rekanan yang belum kita eksekusi karena belum turun salinannya dari Mahkamah Agung. Mungkin dua pekan lagi,” kata Syaiful.

Berdasarkan salinan, MA menolak permohonan kasasi JPU dan terdakwa Sarjani. Penolakan ini dengan sendirinya telah menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh. 

PN Tipikor Banda Aceh dalam putusannya tertanggal 4 Februari 2014, menyatakan, terdakwa Sarjani Yunus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dia dikenakan pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp50 juta subsider dua bulan masa kurungan. 

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 2 tahun penjara dengan denda Rp200 juta.[] (*sar)

HENDRIK MEUKEK
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar