LHOKSEUMAWE – Mantan Kadiskes Lhokseumawe Sarjani Yunus dijemput tim Kejaksaan Negeri Lhokseumawe di rumahnya, di Gampông Dayah Blut, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara, Senin, 14 Agustus 2017, sekitar pukul 20.15 WIB.

Terpidana perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) senilai Rp4,8 miliar tahun 2011 tersebut dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lhokseumawe setelah salinan putusan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang bersangkutan diterima jaksa pada Senin/kemarin, sekitar pukul 11.00 WIB.

“Saat kami tiba di rumah, Sarjani sudah  tidur, kemudian dibangunkan oleh saudara iparnya. Istrinya berada di Bandung. Ia sempat meminta agar eksekusi ditunda karena kondisinya lagi sakit. Namun, tidak dipenuhi oleh jaksa,” ujar seorang personel polisi yang mengawal tim jaksa kepada portalsatu.com.

Polisi tersebut menyebutkan, tidak ada penolakan saat Sarjani akan dimasukkan dalam mobil. Dalam perjalanan ke Lhokseumawe, Sarjani mengaku sempat berangkat ke Bandung, tapi kembali lagi karena sudah tahu dirinya akan dieksekusi setelah permohonan kasasinya ditolak MA.

“Dia juga mengaku sakit di bagian lutut dan susah berjalan. Katanya ada riwayat penyakit gula,” ujar polisi tersebut.

Dari rumahnya, Sarjani dibawa ke Kantor Kejari Lhokseumawe. Ada insiden kecil saat terpidana dibawa keluar Kantor Kejari menuju mobil yang sudah disiapkan. Sarjani tiba-tiba mengamuk dan hendak memukul seorang wartawan yang sedang memotret terpidana tersebut.

Sarjani tampak mengambil batang bambu dan hendak memukul, tetapi dihalau jaksa. Sarjani kemudian mengambil batu ingin melempar wartawan tersebut, sembari melontarkan kalimat, “Kah… kah… beh…. Lôn kon awak pajôh pèng negara (Kamu… kamu…. Saya bukan orang makan uang negara). Saya ini pernah jadi Kabag Humas, jadi tahu tingkah wartawan”. Ia menyatakan itu sembari menuju mobil jaksa yang kemudian membawanya ke LP Lhokseumawe.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, perkara korupsi pengadaan alkes senilai Rp4,8 miliar di bawah Dinkes Lhokseumawe tahun 2011 itu merugikan keuangan negara Rp3,5 miliar.

MA menolak permohonan kasasi JPU dan Sarjani pada 9 Februari 2016 lalu sehingga berlaku putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh yang dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh. PN Tipikor Banda Aceh dalam putusannya Nomor: 32/PID.SUS/TPK/2013/PN Bna tanggal 4 Februari 2014, menyatakan, Sarjani Yunus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan,” bunyi putusan PN Tipikor Banda Aceh itu.

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan JPU pada 10 Desember 2013. JPU menuntut Sarjani dihukum pidana penjara dua tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan, membebani terdakwa untuk membayar denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.[] (*sar)