MEULABOH – Kantor imigrasi kelas II Meulaboh mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) melalui bandara Cut Nyak Dhien, Meulaboh- Nagan Raya, Selasa (23/02/2016) karena menyalahgunakan visa.
Kevin Marlowe Diamon (32), asal Amerika Serikat Warga itu diketahui telah tinggal dan memiliki sejumlah perusahaan di Kabupaten Simeulu, Provinsi Aceh.
Warga asing yang telah menetap dan memiliki sejumlah perusaan di Simeulue itu kita deportasi karena menggunakan visa wisata,” kata Taufik Hidyat, Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi kelas II Meulaboh, kepada wartawan, Selasa (23/2/2016).
Taufik mengatakan, Kevin telah menetap dan membuka memilik sejumlah perusaan di bidang pertanian, perkebunan, dan jasa transportasi sejak tahun 2008 lalu.
“Ada banyak perusahaannya, masuk pertama ke Aceh sudah sekitar 8 tahun, masuk pertama ke Aceh sejak tahun 2008, katanya.
Selain mendeportasi ke negara asalnya, Kevin juga diberi saknsi cekal selama 6 bulan tidak dapat izin masuk wilayah Indonesia.[] Sumber: kompas.com
TAK BERKATEGORI
Salah Gunakan Visa, Warga AS Dideportasi dari Aceh
MEULABOH - Kantor imigrasi kelas II Meulaboh mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) melalui bandara Cut Nyak Dhien, Meulaboh- Nagan Raya, Selasa (23/02/2016) karena menyalahgunakan…
Baca Juga
News
Ribuan WNI Korban Kerusuhan Mei 1998 Dideportasi dari Amerika
18 Oktober 2017
Sport
9 Negara Bebas Visa di Eropa
29 Juli 2017
Hukum