BANDA ACEH – Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia ditangkap petugas imigrasi di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh Besar, Aceh. Ia diduga mengubah visa on arrival dengan menggunakan spidol merah sehingga dapat lebih lama berada di Tanah Rencong.
“Kasusnya sekarang sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan menunggu dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Mardani melalui Kasipidum Kejari, Baginda dalam keterangannya kepada detikcom, Jumat (16/6/2017).
WNA tersebut bernama Keith Douglas Webster (41) ditangkap petugas imigrasi di Bandara SIM pada Kamis 23 Maret lalu sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, Keith hendak meninggalkan Aceh menuju Kuala Lumpur, Malaysia dengan menggunakan pesawat Air Asia AK-421.
Namun ketika petugas memeriksa paspornya, diketahui visa on arrival pria yang bekerja sebagai operator televisi ini sudah berakhir pada 18 Maret 2017. Melihat visanya dipalsukan, petugas melakukan pemeriksaan. Dari pengakuannya diketahui Keith sudah berada di Aceh selama tiga bulan 18 hari.