SIGLI – Warga Negara Asing asal Hongkong, Min Pin, 72 tahun, sekitar pukup 22:00 WIB malam tadi diamankan anggota Polsek Tangse di Gampông Blang Jeurat, Kecamatan Tangse, Pidie, Kamis, 9 Maret 2017.
Saat ditangkap, Min Pin sedang menginap di salah satu rumah milik Rusli, 50 tahun, warga setempat. Kepada polisi, Min Pin mengaku sebagai turis dan singgah sebentar ke kawasan Tangse.
Kapolsek Tangse, Ipda Nurman Ali, Jumat, 10 Maret 2017 mengatakan, pihaknya mengamankan WNA tersebut berawal dari laporan warga yang curiga terhadap keberadaan Min Pin yang sudah di sana sejak Minggu, 5 Maret 2017.
Pihakya langsung menindaklanjuti laporan warga dengan menjemput Min Pin dari rumah tempat dia menginap dan diboyong ke Polsek.