LHOKSEUMAWE DPRK Aceh Utara telah mengesahkan (menyetujui) Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK tahun 2016. Dalam P-APBK senilai Rp2,726 triliun lebih itu terdapat alokasi dana…
LHOKSEUMAWE DPRK Aceh Utara telah mengesahkan (menyetujui) Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK tahun 2016. Dalam P-APBK senilai Rp2,726 triliun lebih itu terdapat alokasi dana Rp18 miliar lebih untuk pengadaan sepeda motor geuchik dan teungku imum.
Wakil Ketua III DPRK Aceh Utara H. Abdul Muthaleb alias Taliban menjawab portalsatu.com lewat telpon seluler, Kamis, 10 November 2016, sore, membenarkan dalam P-APBK 2016 dialokasikan dana pengadaan sepeda motor hampir 1.000 unit untuk geuchik dan teungku imum.
Untuk geuchik 852 sepeda motor (sesuai jumlah geuchik di Aceh Utara). Selain itu untuk imum mukim dan imum (imam) masjid kecamatan yang belum ada sepeda motor. Di Aceh Utara ada 76 imum mukim dan 27 imum masjid kecamatan (totalnya 103 orang), tapi hanya dibeli untuk yang belum ada sepeda motor, ujar Taliban.
Taliban mengaku tidak ingat angka pasti jumlah sepeda motor yang akan dibeli untuk imum mukim dan imum masjid kecamatan. Jumlahnya bisa ditanyakan ke Kabag Umum (Sekretariat Kabupaten) Aceh Utara, katanya.
Menurut Taliban, pengadaan sepeda motor untuk imum gampong (852 orang) tidak dialokasikan dalam P-APBK 2016. Rencananya akan diusulkan dalam APBK murni 2017, ujar salah seorang pimpinan DPRK dari Partai Aceh (PA) ini.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Kabupaten Aceh Utara Fauzan dikonfirmasi melalui pesan singkat sejak Kamis malam hingga Jumat menjelang siang, belum memberi jawaban. Fauzan juga memblokir panggilan masuk di telpon selulernya.
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Aceh Utara Muhammad Nasir menjawab portalsatu.com lewat telpon seluler, Jumat, 11 November 2016, menyebutkan, alokasi dana pengadaan sepeda motor geuchik dan teungku imum Rp18 miliar lebih. Kata dia, jumlah sepeda motor yang akan dibeli sekitar 955 unit.
Untuk geuchik 852 (sepeda motor). Sisanya untuk teungku imum yang belum mendapatkan bantuan sepeda motor. Ada imum mukim, imum masjid di kecamatan, dan imum gampong. Jadi, bukan semuanya untuk imum mukim dan imum masjid kecamatan, karena sebagian besar dari mereka atau 70 orang lebih sudah mendapat bantuan sepeda motor tahun 2011, kata Nasir.
Pengadaan sepeda motor tersebut dilakukan melalui katalog elektronik atau e-catalogue, yaitu sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai penyedia barang/jasa pemerintah. Nanti distribusinya (sepeda motor untuk geuchik dan teungku imum) ditangani Bagian Umum (Sekretariat Kabupaten Aceh Utara), ujar Nasir.
Sedangkan untuk imum gampong yang tidak kebagian sepeda motor hasil pengadaan dengan dana P-APBK 2016, kata Nasir, akan dialokasikan dalam APBK 2017. Tidak tertampung semuanya dalam P-APBK 2016, karena selain tidak cukup dana, juga keterbatasan waktu (sisa masa anggaran tahun 2016 tinggal 1,5 bulan lagi), katanya.
Nasir menambahkan, Rancangan Qanun Aceh Utara tentang P-APBK 2016 yang telah disetujui DPRK, sudah dibawa ke Banda Aceh untuk dievaluasi tim Gubernur Aceh.
Sementara itu, data diperoleh portalsatu.com, dalam pendapat Gabungan Komisi DPRK Aceh Utara terhadap Rancangan Qanun tentang P-APBK 2016, salah satu poin berbunyi, Menyarankan kepada saudara bupati untuk mengalokasikan kendaraan roda dua kepada teungku imum gampong yang selama ini belum pernah diperhatikan.
Pendapat Fraksi Partai Aceh berbunyi, Mengingat tugas dan tanggung jawab dalam melakukan tugas sehari-hari, Fraksi Partai Aceh menyarankan kepada TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah, red) supaya dianggarkan di dalam KUA-PPAS Tahun 2017 terhadap pengadaan kendaraan roda dua kepada teungku imum untuk 27 kecamatan dan 852 gampong.
Sedangkan dalam pendapat tiga fraksi lainnya, PPP, NasDem dan Amanat Karya Bangsa, tidak menyinggung soal sepeda motor untuk teungku imum.[](idg)