TERKINI
TAK BERKATEGORI

Politik Anggaran Aceh Utara: Berutang di Tengah Pemborosan?

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berencana meminjam (berutang) dana bank Rp57 miliar untuk menutupi defisit APBK tahun 2016. Di sisi lain, eksekutif dan legislatif terindikasi melakukan…

BOY NASHRUDDIN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 6 menit
SUDAH DIBACA 1.1K×

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berencana meminjam (berutang) dana bank Rp57 miliar untuk menutupi defisit APBK tahun 2016. Di sisi lain, eksekutif dan legislatif terindikasi melakukan pemborosan anggaran untuk kegiatan rapat dan perjalanan dinas.

Data diperoleh portalsatu.com, 11 Mei 2016, dalam Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 10 Tahun 2015 tentang APBK Tahun Anggaran 2016, terdapat lampiran daftar pinjaman daerah tahun ini. Disebutkan dalam dokumen itu, dasar hukum pinjaman/obligasi adalah PP No. 30 Tahun 2011, jumlah pinjaman/nilai obligasi Rp57 miliar, dan jangka waktu pinjaman 1,5 tahun. Disebutkan pula jumlah pembayaran tahun ini Rp30,4 miliar dan bunga Rp4,625 miliar lebih. Sedangkan jumlah sisa pembayaran pokok pinjaman Rp26,6 miliar dan bunga Rp1,212 miliar lebih.

Keterangan tersebut menunjukkan Pemkab Aceh Utara harus menanggung bunga mencapai Rp5,838 miliar lebih jika rencana pinjaman daerah Rp57 miliar dilaksanakan. “Rp5,8 miliar itu bukan angka yang sedikit. Jumlah bunga itu tentu saja sangat membebani anggaran daerah,” kata satu sumber.

Akan tetapi, tidak semudah membalikkan telapak tangan bagi Pemkab Aceh Utara memeroleh dana pinjaman, walau rencana itu sudah mendapat persetujuan DPRK sebagai pemegang “palu anggaran”. Pasalnya, Pemkab Aceh Utara harus mengantongi surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terlebih dahulu untuk meminjam duit pada perbankan. Namun, Sekda Aceh Utara Isa Ansari saat dikonfirmasi, 15 April 2016, merasa optimis pemkab akan memeroleh surat pertimbangan Mendagri itu. (Baca: Rencana Pinjaman Rp57 Miliar, Ini Kata Sekda Soal Surat Mendagri)

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Aceh Utara Muhamamd Nasir mengatakan sampai saat ini pemkab belum dapat meminjam dana bank lantaran belum ke luar surat pertimbangan Mendagri. “Belum, sudah dipending sementara. Bukan hanya punya Aceh Utara, tapi untuk seluruh Indonesia (pemda yang mengajukan permohonan surat pertimbangan Mendagri untuk pinjam dana bank, red),” tulis Nasir kepada portalsatu.com melalui pesan singkat, 13 Mei 2016.

Sebelumnya, Nasir menjawab portalsatu.com, 1 April 2016, mengatakan, bupati bersama pimpinan DPRK dan sejumlah kepala satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK) Aceh Utara telah mengadakan pertemuan dengan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Keuda Kemendagri), di Jakarta, awal Maret lalu.

Wakil Ketua II DPRK, H. Saifuddin, S.H., ditemui 4 April 2016, mengatakan, pemkab mengalami kendala untuk membangun infrastruktur lantaran tahun ini kekurangan pendapatan dari dana bagi hasil Migas sekitar Rp110 miliar. Itu sebabnya, kata dia, direncanakan pinjaman dana bank Rp57 miliar.

Rencana Pemkab Aceh Utara berutang dana bank itu mendapat sorotan dari Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA). Koordinator Bidang Advokasi Anggaran dan Kebijakan Publik MaTA Hafidh menilai politik anggaran yang “dimainkan” oleh eksekutif bersama legislatif Aceh Utara terkait rencana itu ibarat “som gasin peuleumah kaya”.

“Artinya, belum ada political will dari Pemkab Aceh Utara menuju tata kelola keuangan daerah yang efektif dan efisien. Ibarat keuangan dalam rumah tangga, cok peng lam kantong bloe tivi atau moto, kemudian meu-utang peng bak gop untuk bloe breuh (uang yang ada digunakan beli televisi atau mobil, kemudian berutang/pinjam dana untuk beli beras),” kata Hafidh, 4 April 2016.

Seharusnya, kata Hafidh, Pemkab Aceh Utara mengurangi biaya rutin atau belanja pegawai maupun pengadaan fasilitas untuk pejabat pemerintah dan dewan, termasuk hibah dan bansos. “Pengadaan mobil dinas, dana perjalanan dinas pejabat dan dewan, dan biaya-biaya lainnya untuk pegawai atau operasional kantor, termasuk bantuan hibah dan bansos, itu seharusnya dikurangi secara siginifikan, dan dialihkan kepada belanja modal untuk pembangunan infrastruktur publik,” ujarnya.

“Harus diingat bahwa berutang atau pinjam uang pada bank itu menimbulkan beban bunga yang besar. Persentase bunga bank itu menjadi beban pemerintah Aceh Utara periode mendatang, sekaligus akan berdampak terhadap pembangunan dan pelayanan rakyat. Karena sebagian anggaran daerah tahun berikutnya harus dipakai untuk membayar bunga bank, yang seharusnya dapat digunakan untuk kegiatan pembangunan,” kata Hafidh. (Baca: Kurang 110 Miliar, Pinjam 57 Miliar, Sisanya…)

Sejauh ini, tidak tampak upaya efisiensi anggaran secara signifikan di Pemkab Aceh Utara. Dana penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas/operasional di bawah Sekretariat Daerah (Setda), misalnya. Dalam APBK 2016 dana untuk kegiatan tersebut dialokasikan senilai Rp3 miliar lebih, hampir sama dengan tahun 2015.

Ditanya mengapa tidak dilakukan penghematan/dikurangi dana penyediaan jasa pemeliharaan kendaraan dinas, Sekda Isa Ansari, menyebut, “Beberapa waktu lalu sudah kita kurangi lagi dana itu. Sudah dikurangi, gara-gara kita kan tidak cukup dana Rp110 miliar. Setelah kita tetapkan APBK 2016 defisit Rp110 miliar. Makanya kita pangkas/kurangi setiap sisi)”. (Baca: Pemeliharaan Mobil Rp3 Miliar, Sekda: Barosa Ka Meukoh Lom Lagoe)

(Jika sudah dikurangi, mengapa dalam buku APBK 2016 yang sudah menjadi qanun masih tercantum Rp3 miliar lebih?)

Selain dana pemeliharaan mobil, dalam buku APBK 2016, di bawah Setda Aceh Utara, juga terdapat jumlah dana yang mencolok untuk rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah yaitu Rp2,631 miliar lebih. Ada pula pendukung kegiatan kepala daerah Rp1,793 miliar lebih.    

Saat dikonfirmasi, 15 April 2016, Sekda Isa Ansari mengklaim telah memangkas sebagian alokasi dana perjalanan dinas para pejabat pemerintah dalam APBK 2016. Menurut Isa, alokasi dana perjalanan dinas pejabat saat ini lebih kecil dibanding tahun-tahun sebelumnya. “Leubeh ka taikat pinggang. Nye neu kalon rata-rata, nyo di sekretariat atau dinas, rata-rata beungeh jih keulon (Sudah kita lakukan penghematan. Kalau Anda lihat, pejabat di sekretariat daerah atau dinas rata-rata 'marah' kepada saya karena dana perjalanan dinas dikurangi),” ujar Isa. (Baca: Ditanya Dana Perjalanan Dinas, Sekda: Leubeh Ka Taikat Pinggang)

Lantas, bagaimana dengan DPRK? Dalam buku APBK 2016 terdapat anggaran cukup besar untuk sejumlah kegiatan DPRK Aceh Utara. Kegiatan rapat-rapat saja mencapai Rp9,217 miliar (rapat-rapat alat kelengkapan dewan Rp7,537 miliar lebih dan rapat-rapat koordinasi luar daerah Rp1,680 miliar lebih). Ada pula dana peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota dewan Rp1,644 miliar lebih, dan pembahasan rancangan qanun Rp1,482 miliar lebih.

Selain itu, kegiatan reses dewan Rp673,37 juta, program optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi Rp602,900 juta, penyediaan jasa tenaga ahli dan advokasi Rp488,400 juta, kunjungan kerja pimpinan dan anggota dalam daerah Rp214,3 juta, dan pengadaan kendaraan dinas Rp1,714 miliar. Dengan dana itu sudah dibeli empat mobil jenis Innova dan kini digunakan empat ketua Fraksi DPRK. Sedangkan satu unit mobil Rush dipakai kepala Bagian Risalah Setwan. (Baca: Dewan Beli Lima Mobil Senilai Rp17 Miliar)

Koordinator MaTA Alfian menilai alokasi anggaran rapat-rapat alat kelengkapan dewan dan rapat-rapat koordinasi luar daerah DPRK Aceh Utara itu merupakan bentuk pemborosan. “Karena anggaran untuk kegiatan-kegiatan itu tidak berbasis kinerja. Seharusnya mareka harus peka dan malu menggunakan anggaran sebesar itu untuk kebutuhan rapat,” kata Alfian, 11 Mei 2016. 

Menurut Alfian, di Aceh Utara masih banyak daerah terisolir, fasilitas pendidikan jauh dari harapan dan kesehatan belum maksimal, angka kemiskinan dan pengangguran masih tinggi, serta infrastruktur juga butuh perhatian serius. “Seharusnya mereka sadar keadaan itu. Bukan malah sadar pada mengunakan angggaran secara sewenang-wenang. Ini kebijakan bahaya dan harus menjadi perhatian semua pihak. Apa yang sudah mereka berikan pada publik?” Alfian mempertanyakan. (Baca: Wow! Anggaran Dewan Capai 16 M, Untuk Rapat 9,2 M)

Ketua DPRK Aceh Utara Ismail A. Jalil alias Ayahwa hanya merespon singkat terkait hal itu. “Semua sdh (sudah) disesuaikan,” tulis Ayahwa melalui pesan pendek, 12 Mei 2016. (Baca: Anggaran Rapat Rp9,2 M, Ini Kata Ketua Dewan).[] (idg)

BOY NASHRUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar