Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berencana meminjam (berutang) dana bank Rp57 miliar untuk menutupi defisit APBK tahun 2016. Di sisi lain, eksekutif dan legislatif terindikasi melakukan pemborosan anggaran untuk kegiatan rapat dan perjalanan dinas.
Data diperoleh portalsatu.com, 11 Mei 2016, dalam Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 10 Tahun 2015 tentang APBK Tahun Anggaran 2016, terdapat lampiran daftar pinjaman daerah tahun ini. Disebutkan dalam dokumen itu, dasar hukum pinjaman/obligasi adalah PP No. 30 Tahun 2011, jumlah pinjaman/nilai obligasi Rp57 miliar, dan jangka waktu pinjaman 1,5 tahun. Disebutkan pula jumlah pembayaran tahun ini Rp30,4 miliar dan bunga Rp4,625 miliar lebih. Sedangkan jumlah sisa pembayaran pokok pinjaman Rp26,6 miliar dan bunga Rp1,212 miliar lebih.
Keterangan tersebut menunjukkan Pemkab Aceh Utara harus menanggung bunga mencapai Rp5,838 miliar lebih jika rencana pinjaman daerah Rp57 miliar dilaksanakan. Rp5,8 miliar itu bukan angka yang sedikit. Jumlah bunga itu tentu saja sangat membebani anggaran daerah, kata satu sumber.
Akan tetapi, tidak semudah membalikkan telapak tangan bagi Pemkab Aceh Utara memeroleh dana pinjaman, walau rencana itu sudah mendapat persetujuan DPRK sebagai pemegang palu anggaran. Pasalnya, Pemkab Aceh Utara harus mengantongi surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terlebih dahulu untuk meminjam duit pada perbankan. Namun, Sekda Aceh Utara Isa Ansari saat dikonfirmasi, 15 April 2016, merasa optimis pemkab akan memeroleh surat pertimbangan Mendagri itu. (Baca: Rencana Pinjaman Rp57 Miliar, Ini Kata Sekda Soal Surat Mendagri)
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Aceh Utara Muhamamd Nasir mengatakan sampai saat ini pemkab belum dapat meminjam dana bank lantaran belum ke luar surat pertimbangan Mendagri. Belum, sudah dipending sementara. Bukan hanya punya Aceh Utara, tapi untuk seluruh Indonesia (pemda yang mengajukan permohonan surat pertimbangan Mendagri untuk pinjam dana bank, red), tulis Nasir kepada portalsatu.com melalui pesan singkat, 13 Mei 2016.
Sebelumnya, Nasir menjawab portalsatu.com, 1 April 2016, mengatakan, bupati bersama pimpinan DPRK dan sejumlah kepala satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK) Aceh Utara telah mengadakan pertemuan dengan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Keuda Kemendagri), di Jakarta, awal Maret lalu.
Wakil Ketua II DPRK, H. Saifuddin, S.H., ditemui 4 April 2016, mengatakan, pemkab mengalami kendala untuk membangun infrastruktur lantaran tahun ini kekurangan pendapatan dari dana bagi hasil Migas sekitar Rp110 miliar. Itu sebabnya, kata dia, direncanakan pinjaman dana bank Rp57 miliar.
Rencana Pemkab Aceh Utara berutang dana bank itu mendapat sorotan dari Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA). Koordinator Bidang Advokasi Anggaran dan Kebijakan Publik MaTA Hafidh menilai politik anggaran yang dimainkan oleh eksekutif bersama legislatif Aceh Utara terkait rencana itu ibarat som gasin peuleumah kaya.
Artinya, belum ada political will dari Pemkab Aceh Utara menuju tata kelola keuangan daerah yang efektif dan efisien. Ibarat keuangan dalam rumah tangga, cok peng lam kantong bloe tivi atau moto, kemudian meu-utang peng bak gop untuk bloe breuh (uang yang ada digunakan beli televisi atau mobil, kemudian berutang/pinjam dana untuk beli beras), kata Hafidh, 4 April 2016.
Seharusnya, kata Hafidh, Pemkab Aceh Utara mengurangi biaya rutin atau belanja pegawai maupun pengadaan fasilitas untuk pejabat pemerintah dan dewan, termasuk hibah dan bansos. Pengadaan mobil dinas, dana perjalanan dinas pejabat dan dewan, dan biaya-biaya lainnya untuk pegawai atau operasional kantor, termasuk bantuan hibah dan bansos, itu seharusnya dikurangi secara siginifikan, dan dialihkan kepada belanja modal untuk pembangunan infrastruktur publik, ujarnya.
Harus diingat bahwa berutang atau pinjam uang pada bank itu menimbulkan beban bunga yang besar. Persentase bunga bank itu menjadi beban pemerintah Aceh Utara periode mendatang, sekaligus akan berdampak terhadap pembangunan dan pelayanan rakyat. Karena sebagian anggaran daerah tahun berikutnya harus dipakai untuk membayar bunga bank, yang seharusnya dapat digunakan untuk kegiatan pembangunan, kata Hafidh. (Baca: Kurang 110 Miliar, Pinjam 57 Miliar, Sisanya )