TERKINI
TAK BERKATEGORI

P-APBK Aceh Tengah Tahun 2016 Rp1,7 Triliun Lebih

TAKENGON - DPRK Aceh Tengah menyetujui Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK tahun 2016 ditetapkan menjadi qanun. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna di gedung DPRK…

DATUK HARIS MOLANA Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 378×

TAKENGON – DPRK Aceh Tengah menyetujui Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK tahun 2016 ditetapkan menjadi qanun. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna di gedung DPRK setempat, Kamis, 10 November 2016.

Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRK Aceh Tengah Zulkarnaen, dihadiri Plt. Bupati Al Hudri dan jajarannya. Sebelum pimpinan DPRK mengambil keputusan, empat fraksi DPRK yaitu Golkar, NasDem, PAN dan Demokrat menyampaikan pendapat yang menyatakan menyetujui Rancangan Qanun P-APBK 2016 ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Aceh Tengah.

Berdasarkan data ringkasan Rancangan Qanun P-APBK Aceh Tengah tahun 2016, anggaran pendapatan Rp1,611 triliun lebih, bertambah Rp373 miliar lebih dari sebelum perubahan Rp1,237 triliun lebih. Sedangkan anggaran belanja Rp1,710 triliun lebih, bertambah Rp436 miliar miliar lebih dari sebelum perubahan Rp1,274 triliun lebih. Sehingga terjadi defisit anggaran Rp99 miliar lebih.

Namun, defisit itu ditutup/dibiayai dari penerimaan pembiayaan daerah (sisa lebih perhitungan anggaran/Silpa tahun 2015) Rp102,7 miliar lebih. Sedangkan pengeluaran pembiayaan Rp3,5 miliar lebih, sehingga jumlah pembiayaan netto setelah P-APBK 2016 menjadi  Rp99 miliar lebih.

Plt. Bupati Aceh Tengah Al Hudri dalam pidatonya mengatakan, defisit anggaran tersebut telah ditutupi dengan Silpa tahun sebelumnya.[]

DATUK HARIS MOLANA
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar