Surabaya — Masalah baru menghadang mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menjelang berlaga dalam pemilihan kepala daerah Desember mendatang. Wali Kota Terbaik Dunia 2015 yang akrab disapa Risma itu merasa dikriminalisasi.
Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait soal tempat penampungan sementara (TPS) dalam kasus Pasar Turi dan dijerat pasal penyalahgunaan wewenang. Penetapan ini diketahui dari adanya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) atas nama Risma dari Kepolisian Daerah Jawa Timur, 30 September 2015, kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Tapi berkas perkara belum kami terima, kata Kepala Seksi Penerengan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Arizyanto, 23 Oktober.
Menurut kepolisian, sebetulnya kasus Risma sudah dihentikan. SPDP itu cuma demi tertib administrasi. Setidaknya ada 5 hal yang mungkin belum Anda ketahui mengenai kasus Risma:
1.Dituduh Menyalahgunakan Wewenang
Dalam SPDP itu Risma disebut sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang terkait soal adanya kios sementara di sekitar Pasar Turi. Ia dijerat pasal 421 KUHP yang mengatur tentang seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu. Risma terancam hukuman dua tahun dan delapan bulan penjara.
2. Pelaporanya adalah Pengusaha Pasar Turi
Risma menjelaskan, kasus yang menjeratnya ini berdasarkan laporan oleh Pengembang Pasar Turi, PT Gala Bumi Perkasa itu sejak bulan Mei lalu. Pada saat itu, bos PT Gala Bumi Perkasa, Henry J. Gunawan melaporkan Risma ke Polda Jawa Timur karena tidak segera membongkar TPS pedagang Pasar Turi.
Didik Prasetiyono, Juru Bicara Tim Kampanye Risma-Wisnu mencium aroma politik dalam kasus ini. Ini jelas ada indikasi merupakan rekayasa untuk menjegal Bu Risma dalam Pilkada Surabaya 2015, kata dia.
3. Bermula dari Kebakaran Pasar Turi
Kasus ini bermula dari kebakaran Pasar Turi pada 26 Juli 2007. Pemerintah Kota Surabaya lantas membangun kembali pasar tradisional tertua itu. Begitu pembangunan selesai, pemerintah mengajukan perubahan perjanjian karena proyek pembangunan Pasar Turi senilai Rp 1,4 triliun itu melenceng dari perencanaan.
Tarik-ulur antara Pemerintah Kota Surabaya dan PT Gala juga terjadi dalam soal hak atas bangunan di Pasar Turi. Perjanjian antara pengembang dan pedagang menyebutkan PT Gala memiliki hak pakai stan. Belakangan, perusahaan ini ingin haknya di Pasar Turi ditingkatkan menjadi hak kepemilikan bersama (strata title). Risma menolak keinginan itu karena tanah Pasar Turi milik Pemerintah Kota.
Posisi Risma terjepit karena para pedagang yang sudah membeli stan dari pengembang tidak sabar menanti pasar segera beroperasi. Mereka mendesak agar TPS pedagang dibongkar. Risma menolak memenuhi keinginan tersebut. Menurut dia, banyak pedagang bertahan di tempat penampungan karena tak mampu membeli stan di pasar.
4. Risman Sempat Diperiksa Polisi
Risma sempat memenuhi panggilan Polda Jawa Timur untuk memberi penjelasan. Kasus pun berakhir karena laporan Henry lemah tanpa bukti kuat. Risma bahkan sempat meminta Wakil Presiden Jusuf Kalla turut membantu menyelesaikan masalah tersebut. Risma pun merasa berkewajiban melindungi pedagang di Pasar Turi agar bisa tetap berjualan. Caranya, dengan mendirikan TPS, yang justru membuatnya dilaporkan ke polisi.
5. Penjelasan Polisi
Kepolisian Daerah Jawa Timur mengklarifikasi mengenai simpang siur SPDP Risma. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Wibowo membenarkan adanya SPDP itu namun menyatakan kasusnya sudah dihentikan karena kurang bukti.
Kalau tidak dikirim SPDP (ke kejaksaan) tidak tahu kasus ini benar atau tidak,” kata Wibowo berdalih. Dia menambahkan, “Kami harus tertib administrasi sehingga terjadi tertib hukum.
Wibowo menjelaskan, SPDP dibuat pada 28 Mei 2015. Pada proses penyidikan, ternyata laporan disimpulkan tidak cukup bukti. Polisi lalu menghentikan pemeriksaan pada 25 September 2015.[] Sumber: tempo.co