LHOKSUKON – Pemerintah Aceh seharusnya bisa memanfaatkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 tentang kewenangan khusus pengelolaan bersama sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Aceh, untuk kepentingan bumiputra. Salah satu caranya adalah dengan menempatkan putra putri daerah dari Lembaga Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (LPSDM) di perusahaan-perusahaan Migas di Aceh.
Hal ini disampaikan oleh Rakan Mualem Aceh Utara, Hidayatullah. Dia mengatakan Aceh akan berpotensi menguasai semua sektor Migas di Aceh dalam waktu dekat.
Karena percuma kita punya banyak Blok Migas besar, namun celakanya, pelaku utama adalah warga asing dan anak-anak Aceh tidak diberi ruang dan kesempatan, kata Hidayatullah melalui siaran pers yang diterima portalsatu.com, Jumat, 29 Oktober 2015.