BANDA ACEH – Kantor Wilayah Bea dan Cukai Aceh (DJBC) menyita 59 ton gula illegal yang dikeluarkan dari Free Trade Zone (FTZ) Sabang ke daerah pabean (Aceh) selama enam bulan terakhir di tahun 2015. Selain gula, Bea dan Cukai Aceh juga menyita komoditi lainya seperti beras, bawang, rokok dan narkotika jenis methamphetamine dari berbagai daerah lainya di Aceh.

Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Aceh, Saifullah Nasution, mengatakan, total nilai barang yang disita mencapai Rp 2.887.100.000 dengan total kerugian negara mencapai Rp 437.900.000.

“Hasil penindakan ini tidak terlepas dari peran serta aktif dan dukungan dari pihak instansi terkait baik TNI AL, TNI AD, POLRI dan pihak terkait lainya,” ujarnya saat melakukan konferesi pers di Kantor Wilayah Bea dan Cukai Aceh, Selasa, 24 November 2015.

Menurut Saifullah Nasution, kerugian yang terjadi tidak hanya materil, tetapi juga kerugian yang menyebabkan industri dalam negeri tidak dapat berkembang. Impor tersebut juga menurunkan daya saing produk dalam negeri serta menghambat pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Saifullah juga mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan BPKS Sabang untuk melakukan penyesuaian kuota kebutuhan real gula di wilayah Sabang, sehingga tidak terjadinya penumpukan gula yang berlebihan. Kebutuhan gula untuk masyarakat Sabang sekitar 2 ribu ton per tahun, sementara gula yang masuk ke Sabang mencapai 7500 ton melebihi kebutuhan masyarakat di Sabang.

Menanggapi hal tersebut, Asisten Administrasi Umum Setda Aceh, Syahrul Badaruddin mengatakan akan mempelajari lebih lanjut terkait impor gula ke Sabang yang melebihi kebutuhan. Dia mengatakan hal tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Aceh sehingga dapat dibahas kembali dengan BPKS Sabang.[]