LHOKSEUMAWE – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran Bandung, Prof. Dr. Bagir Manan, MCL., menilai penerapan Qanun Jinayah di Aceh pastinya ada hambatan.
Bagir Manan yang juga Ketua Dewan Pers menyampaikan itu saat menjadi narasumber seminar nasional dengan tema, Mahkamah Syariyah dan Penerapan Qanun Jinayah, Qanun Hukum Acara Jinayah di Aceh dalam Sistem Hukum di Indonesia”, diselenggarakan Fakultas Hukum Unimal, di gedung ACC Unimal/eks-GOR, Cunda, Lhokseumawe, Rabu, 11 November 2015.
Menurut Bagir Manan, tidak semua rakyat Aceh menerima kewajiban syariat Islam sesuai ketentuan berlaku. Faktor itu terdapat pada lapisan masyarakat tertentu yang tidak mau menerapkannya. Mereka lebih memilih kebiasaan atau aturan tertentu lainnya, sehingga inilah yang menyebabkan nantinya penerapan tersebut akan mengalami hambatan.
Hambatan lainnya, kata mantan Ketua Mahkamah Agung itu, terletak pada tataran tidak pahamnya rakyat Aceh terhadap Qanun Jinayah dan Qanun Hukum Acara Jinayah yang mulai diberlakukan Pemerintah Aceh. Kata Bagir Manan, ketika rakyat tidak paham, nantinya akan berdampak pada kekhawatiran mereka terhadap sanksi-sanksi yang ada dalam qanun tersebut.
Di sisi lain, Bagir Manan menjelaskan, dengan telah diberikannya hak oleh negara kepada Aceh untuk menerapkan syariat Islam maka sudah menjadi kewajiban Pemerintah Aceh dan rakyatnya untuk menerima kaedah-kaedah yang telah terangkum dalam aturan Islam.[]